Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS di Depok Dilarang Gunakan Gas 3 Kilogram

Pemkot Depok menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan gas bersubsidi 3 kilogram karena hanya diperuntukkan bagi kalangan warga miskin.
Tabung gas 3 kg/Bisnis
Tabung gas 3 kg/Bisnis

Bisnis.com, DEPOK - Pemkot Depok menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan gas bersubsidi 3 kilogram karena hanya diperuntukkan bagi kalangan warga miskin.

"Kami sudah imbau dari dulu agar gas bersubsidi jangan digunakan oleh PNS," ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris, Rabu (26/10/2016).

Bahkan, kata dia, tak sedikit warga perumahan elit menggunakan gas 3 kilogram yang jelas bukan peruntukkannya.

Menurutnya, larangan PNS di Depok untuk tidak menggunakan gas 3 kilogram karena penghasilan PNS lebih dari Rp1,5 juta per bulan atau tidak masuk dalam kategori miskin.

"Gaji PNS di Depok itu lebih dari Rp2 juta dengan demikian gas bersubsidi hanya boleh digunakan bagi warga kurang mampu," katanya.

Dia menambahkan, Pemkot Depok akan mengawasi dan memebri sanksi sesuai yang telah ditetapkan jika ada PNS yang melanggar.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper