Bisnis.com, DEPOK - Pemkot Depok menegaskan pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak menggunakan gas bersubsidi 3 kilogram karena hanya diperuntukkan bagi kalangan warga miskin.
"Kami sudah imbau dari dulu agar gas bersubsidi jangan digunakan oleh PNS," ujar Wali Kota Depok Muhammad Idris, Rabu (26/10/2016).
Bahkan, kata dia, tak sedikit warga perumahan elit menggunakan gas 3 kilogram yang jelas bukan peruntukkannya.
Menurutnya, larangan PNS di Depok untuk tidak menggunakan gas 3 kilogram karena penghasilan PNS lebih dari Rp1,5 juta per bulan atau tidak masuk dalam kategori miskin.
"Gaji PNS di Depok itu lebih dari Rp2 juta dengan demikian gas bersubsidi hanya boleh digunakan bagi warga kurang mampu," katanya.
Dia menambahkan, Pemkot Depok akan mengawasi dan memebri sanksi sesuai yang telah ditetapkan jika ada PNS yang melanggar.