Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Tandatangani UMP DKI 2017 Rp3,35 Juta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya telah memutuskan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp3.355.750 atau naik 8,25% dibandingkan tahun ini Rp3.100.000 per orang per bulan.

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akhirnya telah memutuskan bahwa besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2017 sebesar Rp3.355.750 atau naik 8,25% dibandingkan tahun ini Rp3.100.000 per orang per bulan.

"UMP 2017 sudah saya tandatangani tadi barusan. Angkanya ikutin PP No.78/2015," tutur Basuki, di Balaikota, Kamis (27/10) malam.

Ahok memastikan mengikuti aturan dalam beleid Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan, meski sebelumnya dalam pembahasan di Dewan Pengupahan DKI Jakarta terkait UMP 2017 sempat berlangsung alot.

Pria yang akrab disapa Ahok tersebut akhirnya menandatangani sendiri Peraturan Gubernur (Pergub) penetapan terkait UMP 2017 tersebut, meskipun sebelumnya sempat menyampaikan penetapan UMP bakal ditandatangani oleh Plt Gubernur DKI Sumarsono.

Pelimpahan kewenangan tersebut dilakukan lantaran Ahok sudah menjalankan cuti kampanye Pilkada DKI 2017, terhitung mulai Jumat (28/10).

Namun, sebelum itu, ternyata dirinya berusaha menyelesaikan segala urusan yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga ketika cuti kampanye, sudah berkurang beban pekerjaan yang akan ditangani oleh Sumarsono sebagai Plt Gubernur DKI.

Mengacu pada Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta pada Rabu (26/10), pemerintah dan pengusaha telah disepakati besaran angka yang akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk disahkan.

Dewan Pengupahan DKI sepakat merekomendasikan tiga angka yang mewakili masing-masin unsur tripartit dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Besaran angka, usulan perwakilan pengusaha dan pemerintah mengacu pada PP No.78/2015 sebesar Rp3.355.750. Sedangkan, angka usulan serikat pekerja sebesar Rp3.831.690, atau naik sebesar 23%, yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL).

"Serikat pekerja menggunakan formula lama untuk mendapatkan angka tersebut, yakni berdasarkan survey kebutuhan hidup layak pada September 2016 ditambah pertumbuhan dan inflasi Kota Jakarta," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta sekaligus Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Priyono mengatakan penetapan UMP DKI akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Rekomendasi besaran UMP sudah diserahkan ke Gubernur. UMP DKI selambat-lambatnya ditetapkan pada 1 November 2016," ucapnya. 

Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta seluruh gubernur untuk menetapkan upah minimum secara serentak pada 1 November 2016 dengan mengacu formula pengupahan pada PP No.78/2015 tersebut


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper