Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tower Microcell Ilegal Susupi Depok

Pemerintah Kota Depok dinilai kecolongan dengan banyaknya keberadaan tower microcell pole (MCP) ilegal yang terpasang di sejumlah ruas kota tersebut.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok dinilai kecolongan dengan banyaknya keberadaan tower microcell pole (MCP) ilegal yang terpasang di sejumlah ruas kota tersebut.

MCP adalah tiang pendukung antena layanan telekomunikasi seluler yang merupakan peralihan dari tower teknologi lama, macrocell.

MCP juga sebagai pengganti menara macro atau Base Transceiver Station (BTS) yang memakai jaringan frekuensi udara.

Saat ini terdapat sekitar 20 MCP ilegal yang telah didata dewan, tower tersebut terpasang di sejumlah kawasan antara lain Beji, Limo, Kalibaru dan Juanda.

"Itu yang baru kami data," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, di Gedung DPRD, Senin (31/10/2016).

Depok, kata Hamzah bukan tidak tertarik dengan investasi di sektor telekomunikasi. Namun, regulasi yang mengatur MCP masih dalam kajian. Artinya, investor belum diperbolehkan menanamkan modalnya untuk MCP.

Regulasi ihwal telekomunikasi di Depok telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota No. 25/2013 tentang Penataan, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

"Oleh karena itu, terkait regulasi yang mengatur MCP kami sarankan agar Pemkot Depok studi banding ke daerah lain yang sudah menerapkan," paparnya.

Dia tidak menyebut operator mana saja yang diketahui secara ilegal telah membangun tower MCP di Kota Depok. Namun, pihaknya mendesak agar Pemkot Depok segera menindak tegas dengan membongkar keberadaan 20 tower MCP ilegal tersebut.

Hamzah mengaku tak habis pikir dengan keteledoran Pemkot Depok atas menjamurnya tower MCP ilegal. Padahal, apapun pembangunan yang ada di Depok sudah diatur untuk mengantongi perizinan terlebih dahulu.

"Saya belum mengecek apakah keberadaan tower tersebut ada persetujuan dari kelurahan atau kecamatan apa tidak," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kota Depok Yulistiani Muchtar mengaku tidak mengetahui keberadaan tower MCP ilegal tersebut.

Dia memaparkan segala aktivitas pembangunan terutama yang berkaitan dengan investasi pasti tercatat di BPMP2T Kota Depok. "Kami tidak tahu karena yang tercatat di kami adalah pembangunan yang memiliki izin," ujarnya.

Menurutnya, karena tower MCP sudah kadung terpasang, sebaiknya para pemilik tower segera membereskan perizinan. Sebab, sambung dia, jika tidak segera diurus maka Satpol PP akan membongkarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper