Bisnis.com, DEPOK- Kantor Imigrasi Depok dalam kurun waktu tiga bulan terakhir telah menolak 10 permohonan paspor Republik Indonesia (RI).
Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar mengatakan dari ke-10 pemohon tersebut terdapat warga Depok dan luar daerah.
"Permohonan mereka ditolak karena diduga pemohon bekerja atau tidak memiliki tujuan jelas dalam mengajukan paspor," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Rabu (9/11/2016).
Selain itu, Dudi menjelaskan Kantor Imigrasi Kota Depok mencatat sepanjang Januari-Oktober 2016 jumlah warga asing pemegang ITAS (izin tinggal terbatas) mencapai 790, ITAP (izin tinggal tetap) 123 orang, dan ITK (izin tinggal kunjungan ) mencapai 62 orang.
Menurutnya, dari 790 pemegang ITAS, sebanyak 204 adalah orang asing yang bekerja. "Sementara sejumlah 161 lainnya adalah pengikut pemegang ITAS yang bekerja yakni anak dan istri," katanya.
Dia memaparkan hingga Oktober 2016, sebanyak 204 orang asing yang tercatat bekerja tersebut merupakan 87 pekerja bidang perindustrian, 5 orang yang bekerja bidang kontruksi dan bangunan, 64 pekerja bidang perdagangan dan 48 pekerja bidang lainnya.
Dudi mengatakan orang asing yang berada dalam catatan Imigrasi Depok sepanjang Januari-Oktober 2016 tersebut sebagian besar warga Korea Selatan yang mencapai 415 orang.
Sisanya antara lain warga asing Jepang 60 orang, Turki 44 orang, India 25 orang dan Australia 24 orang. Adapun, data penjamin orang asing di Imigrasi Depok antara lain perusahaan 164, yayasan 33 dan individu 109.
"Untuk data perusahaan di Imigrasi Depok terbanyak memperkerjakan warga asing asal Tiongkok di tiga perusahaan," paparnya.