Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Perizinan Bangunan di Depok Lemah

DPRD Kota Depok mengingatkan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan tak berizin yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.
Lahan Pancoran Mas di Kota Depok Dibongkar/Bisnis.com-Miftahul Khoer
Lahan Pancoran Mas di Kota Depok Dibongkar/Bisnis.com-Miftahul Khoer

Bisnis.com, DEPOK - DPRD Kota Depok mengingatkan agar pemerintah daerah bertindak tegas terhadap keberadaan bangunan tak berizin yang berpotensi merugikan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan, Pemkot Depok sering kecolongan. Banyak bangunan tak berizin.

"Bangunan tak berizin di Depok bukan sembarang bangunan, mulai dari apartemen mewah Margo Residence hingga kampus Gunadarma," ujarnya saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna, Senin (21/11/2016).

Dikatakan, bangunan Margo Residence masih dipertanyakan kelayakannya, terutama akses masuk mobil pemadam kebakaran yang belum memadai. Dia khawatir, sulitnya mobil pemadam masuk, akan menyulitkan apabila terjadi kebakaran.

Adapun, bangunan kampus Gunadarma yang pekan lalu roboh, sambung dia, merupakan kecerobohan pemkot dan jajaran yang tidak bisa mengawal jalannya perizinan.

Hendrik memaparkan, pihaknya telah menerima informasi bahwa bangunan kampus Gunadarma yang roboh sudah diberi surat peringatan ketiga (SP3), sehingga seharusnya Pemkot Depok membongkar bangunan tersebut.

"Kan sudah jelas, kalau SP3 harusnya dibongkar, malah dibiarkan saja. Jangan-jangan ada permainan antara Pemkot dengan Gunadarma," paparnya.

Catatan Bisnis, bukan sekali-dua, masalah bangunan liar di Depok berdiri. Pada Oktober lalu, DPRD Depok menyegel tower microcell ilegal yang diduga tidak berizin.

Komitmen

Menurut Hendrik, jika Pemkot Depok komitmen terhadap pembangunan dan mengincar pendapatan asli daerah (PAD) dari investasi yang masuk, maka persoalan perizinan harus segera dibenahi.

"Ini bagaimana mau dapat PAD kalau praktik bangunan liar masih marak," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Wijayanto membenarkan pihaknya telah memberikan SP3 kepada kampus Gunadarma karena pembangunan gedung parkir yang roboh tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Namun, dirinya menampik telah kecolongan berdirinya banyak bangunan liar termasuk gedung kampus Gunadarma yang hendak dijadikan lahan parkir tersebut.

"Setelah kami berikan SP3 kepada Gunadarma, kami serahkan wewenang tindakan selanjutnya kepada Satpol PP Depok," katanya.

Wali Kota Depok Muhammad Idris menuding ada pihak yang membekingi dari kalangan organisasi masyarakat dalam pembangunan gedung kampus Gunadarma, sehingga pihak kampus tidak perlu mengurus perizinan.

Dia mengakui, pengawasan dan pengendalian bangunan di Depok belum maksimal yang berdampak terhadap banyaknya oknum yang membiarkan bangunan ilegal berdiri di Depok.

"Tim pengawasan dan pengendalian di Depok ini hanya delapan orang sehingga kinerjanya belum sesuai harapan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Miftahul Khoer
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper