Bisnis.com, JAKARTA - Praktik pungutan liar (pungli) juru parkir (jukir) liar di Ibukota masih ditemukan. Di ruas Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, para jukir liar mematok tarif parkir hingga sebesar Rp 15 ribu kepada pemilik kendaraan roda empat
Rohman (34), pengendara roda empat mengatakan, para jukir liar di lokasi mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan. Selanjutnya mereka memberikan karcis parkir dengan tarif Rp 15 ribu.
"Karena sudah parkir mau tidak mau harus bayar. Sekali parkir diminta Rp 15 ribu," katanya di lokasi, Senin (21/11).
Zaelani (50), warga Kebon Kacang menyayangkan ruas jalan tersebut dikuasai para jukir liar. Minimnya pengawasan dan penindakan dari petugas, membuat jukir liar makin bertindak sewenang-wenang.
"Jalanan di lokasi jadi macet. Kami minta instansi terkait lebih serius melakukan penindakan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi masalah ini, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku telah menerima laporan terkait praktik pungli para jukir liar di kawasan tersebut.
"Kalau mobilnya kita derek. Makanya kita harap saber pungli yang akan dibentuk nanti bisa menindak," tandasnya.
Parkir Liar di Kebon Kacang: Jukir Minta Duit Rp15 Ribu
Praktik pungutan liar (pungli) juru parkir (jukir) liar di Ibukota masih ditemukan. Di ruas Jalan Kebon Kacang Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, para jukir liar mematok tarif parkir hingga sebesar Rp 15 ribu kepada pemilik kendaraan roda empat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

3 jam yang lalu
Bank DKI Bentuk KUB Bersama Bank Maluku Malut
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
