Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Pengacara Dampingi Ahok ke Mabes Polri

Sirra Prayuna dari tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ayang akrab disapa Ahok mengungkapkan, bahwa Ahok didampingi 15 pengacara dalam menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pimpinan advokat tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna (ketiga kanan), memberikan keterangan kepada media sebelum menghadiri gelar perkara di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). /Antara
Pimpinan advokat tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna (ketiga kanan), memberikan keterangan kepada media sebelum menghadiri gelar perkara di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Sirra Prayuna dari tim kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ayang akrab disapa Ahok mengungkapkan, bahwa Ahok didampingi 15 pengacara dalam menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Tidak ada sesuatu yang harus dipersiapkan betul. Hanya data dan bukti-bukti yang sudah diajukan pada proses penyelidikan, itu kami cek kembali," kata Sirra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Ahok menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Utama Mabes Polri, hari ini, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama atas ucapan yang dilontarkan dia saat unjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan Ahok diduga melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a KUHP.

"Jadi, tidak berkaitan dengan UU ITE," kata Boy.

Berdasarkan Peraturan KPU No 9/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, naiknya status Ahok menjadi tersangka tidak membatalkan kepesertaan pasangan calon nomor urut dua itu pada Pilkada DKI 2017.

Pasangan Ahok-Djarot pun tetap berkampanye seperti biasa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper