Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEMO 2 DESEMBER: Sepakat di Monas, Begini Persiapan Polisi

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia telah mencapai kesepakatan terkait dengan pelaksanaan unjuk rasa Bela Islam III. Aksi itu rencananya dilaksanakan pada 2 Desember mendatang.
Ilustrasi demo/Istimewa
Ilustrasi demo/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kepolisian dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia telah mencapai kesepakatan terkait dengan pelaksanaan unjuk rasa Bela Islam III. Aksi itu rencananya dilaksanakan pada 2 Desember mendatang.

"Setelah sejumlah dialog, ada kesepakatan, yaitu alternatif di Masjid Istiqlal dan lapangan Monumen Nasional," ujar Tito saat jumpa pers di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).

Menurut Tito, aksi tersebut akan diawasi polisi dengan bantuan personel TNI, Satpol PP, dan sejumlah bantuan keamanan dari organisasi masyarakat. "Kegiatan di Monas nanti pukul 08.00-13.00 dalam bentuk kegiatan suci. Kami apresiasi karena tak mengganggu ketertiban."

Tito mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pemerintah DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya mengenai teknis pelaksanaan aksi. Dia mengatakan, polisi akan membantu segala kelengkapan. 

"Keselamatan warga datang itu yang utama. Kami (polisi) akan bantu akomodasi panggung, parkir, tempat wudu, toilet, jalur arus masuk-keluar, dan speaker," kata Tito.

Jumpa pers tersebut dihadiri pula oleh sejumlah tokoh, seperti Ketua MUI Ma'ruf Amin dan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) sebelumnya berencana menggelar unjuk rasa Bela Islam III. Massa mendesak penegak hukum segera menahan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yang kini menjadi tersangka dugaan penistaan agama. Sempat ada rencana melaksanakan salat Jumat di sepanjang Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Rencana aksi itu sempat mendapat imbauan dari polisi karena berpotensi mengganggu ketertiban. Pasalnya, lokasi aksi tersebut adalah jalan protokol yang juga merupakan jalur padat lalu lintas. 

Tito sendiri sempat menyatakan aksi itu tak dilarang asal dilakukan sesuai dengan peraturan, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler