Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI : Alokasi Belanja Hibah Rp1,2 Triliun Sudah Sesuai Aturan

Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk belanja hibah yang mencapai sebesar Rp1,2 triliun diklaim sudah sesuai aturna yang berlaku.
PLT Gubernur DKI Jakarta. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) seusai Peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016)./Antara
PLT Gubernur DKI Jakarta. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri yang ditunjuk sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (tengah) berjabat tangan dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kanan) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kiri) seusai Peresmian Plt Gubernur dan Serah Terima Nota Pengantar Tugas di gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan bahwa alokasi anggaran untuk belanja hibah yang mencapai sebesar Rp1,2 triliun diklaim sudah sesuai aturna yang berlaku.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono disela Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi PDI-P, PKS, Partai Hanura dan PKB terhadap Raperda RAPBD 2017 di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (05/12/2016).

Menurutnya peruntukan belanja hibah sebesar Rp1,29 triliun adalah untuk badan/lembaga/organisasi swasta/organisasi masyarakat sebesar Rp485,09 miliar, kelompok/anggota masyarakat sebesar Rp47,6 miliar,.

Selain itu, juga untuk bayar BOP Madrasah sebesar Rp120,53 miliar, dana BOS ke sekolah swasta sebesar Rp564,41 miliar, bantuan operasional penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini sebesar Rp80,81 miliar, sedangkan untuk belanja bantuan sosial sebesar Rp2,50 triliun.

Pria yang akrab disapa Soni tersebut menerangkan bahwa belanja hibah juga diberikan kepada organisasi sosial kemasyarakatan sebesar Rp4,31 miliar, biaya personal siswa miskin (KJP) sebesar Rp2,44 triliun, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) sebesar Rp56,08 miliar.

"Adapun anggaran belanja hibah kepada Guru Madrasah Diniyah dan Guru Madrasah Non PNS di Madrasah Negeri, telah dianggarkan dalam RAPBD 2017 melalui belanja hibah sebesar Rp51,00 miliar," ujarnya.

Menurutnya dalam rangka menghindari terjadinya penyimpangan penyaluran anggaran hibah dan bantuan sosial, sudah dapat dijelaskan sesuai dengan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Gub No.55/2013.

Beleid tersebut mengatur tentang Tata Cara Pengusulan, Evaluasi, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Pelaporan dan Monitoring Hibah, Bantuan Sosial dan Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD.

"Di APBD kan diamanatkan bahwa penggunaan hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan oleh penerima berupa uang " ujarnya.

Namun, lanjut dia, bahwa penggunaan dana hibah dengan nilai di atas Rp200 juta wajib di audit oleh akuntan publik paling lambat 15 hari kerja setelah pelaksanaan kegiatan selesai, kecuali yang telah dilakukan audit oleh aparat pengawas fungsional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper