Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHARGAAN HAM: Masyarakat Berharap Bisa Tingkatkan Layanan Dari Aparat Pemerintah

Penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2016 yang diterima Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat memicu seluruh aparatanya agar umemenuhi hak warganya untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak ada puntutan liar.
Suasana pelayanan di satu instansi pemerintah. Ilustrasi/JIBI
Suasana pelayanan di satu instansi pemerintah. Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, TANGSEL - Penghargaan Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) 2016 yang diterima Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat mendorong seluruh aparatnya agar umemenuhi hak warganya untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak ada puntutan liar.

Edy Sulistiana, warga Pondok Cabe, Kecamtan Pamulang, Tangsel, menyatakan bangga atas prestasi Pemkot Tangsel meraih penghargaan Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM yang diterimakan langsung Walikota Airin Rachmi Diany hari ini, Kamis (8/12/2016).  

“Penghargaan Peduli HAM itu hendaknya dapat memicu seluruh aparatnya untuk memenuhi hak warganya untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan tidak ada pengutan liar. Karena masih terdengan banyak warga mengeluh adanya pungutan liar itu,” katanya, Kamis (8/12/2016).

Menurutnya, kabar Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany menerima penghargaan Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam rangkaian acara Peringatan Hari HAM Ke-68 itu sempat menjadi perbincangan sesama rekan pengajar di perguruan tinggi swasta.

Pihak panitia Peringahan Hari HAM Ke-68 tersebut menetapkan kreteria penilaian bagi kota atau kabupaten calon penerima penghargaan itu antara lain peduli terhadap hak hidup warga, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak atas perempuan.

Dia mengatakan warga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan yang baik tanpa ada puntugan liar dari aparat Pemkot Tangsel mulai di tingkat kelurahan, kecamatan, dinas dan kantor hingga ke tingkat provinsi.

“Saya masih medengar warga mengeluh harus membayar cukup besar tanpa ada kwitansi kepada oknum di kecamatan saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau ketika mengurus surat-surat pertanahan. Berarti oknum itu bisa dianggap melanggar HAM,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper