Bisnis.com, JAKARTA - Lahan Bekas Kedutaan Inggris yang telah dibeli Pemerintah Provinsi DKI Jakarta status lahannya milik Pemerintah Pusat.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah setelah menerima hasil penemuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Menurut BPN, mereka harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016).
Lahan itu berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
Dia mengatakan pihak kedubes justru mempertanyakan tentang tidak pernah ada uang penagihan sewa terkait lahan tersebut. Selain itu, Pemprov juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Inggris.
Apabila terbukti berstatus lahan pemerintah, dia mengatakan nantinya tidak akan terdapat proses pembayaran.
Jika itu nantinya terbukti berstatus lahan pemerintah, Saefullah menyatakan tidak akan ada proses pembayaran sehingga uangya bisa dialihkan ke program lain.
"Seharusnya kalau tanah itu dapat dari pinjaman pemerintah pusat, maka sekarang ini kalau mereka sudah tidak perlu lagi ya harusnya dikembalikan saja," ucap Saefullah.