Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Segera Bangun ITF, Jakpro Gandeng Investor Finlandia

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggandeng investor dari Finlandia untuk membangun pengolahan sampah dalam kota atau intermediate treatment facility (ITF) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Ilustrasi/beritajakarta.com
Ilustrasi/beritajakarta.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menggandeng investor dari Finlandia untuk membangun pengolahan sampah dalam kota atau intermediate treatment facility (ITF) di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Direktur Utama PT Jakarta Propertindo, Satya Heragandhi mengatakan bahwa ke depan ITF yang dibangun tersebut akan menjadi sistem pengolahan sampah dalam kota yang dibangun pertama kali di Kota Jakarta.

"Kami mendapatkan mitra strategis, yakni Fortum dari Finlandia untuk pengerjaan proyek penugasa ITF Sunter," tuturnya usai penandatanganan perjanjian kerjasama antara Jakpro dengan Dinas Kebersihan Provinsi DKI Jakarta serta pihak mitra strategis, di Balaikota, Jumat (16/12/2016).

Menurutnya ITF Sunter yang akan dibangun tersebut memiliki kapasitas pengolahan sampah yang cukup besar antara 2.000 sampai 2.200 ton per hari.

Selain pengolahan sampah, lanjutnya, ITF Sunter tersebut bakal mampu menghasilkan listrik dengan kapasitas sebesar 40 MegaWatt.

Satya menyatakan pengolahan sampah dalam kota pertama kali di Jakarta tersebut diperkirakan bakal menelan investasi sebesar US$220 juta atau sekitar Rp3 triliun.

"Kami bangun dengan pola investasi build operate transfer (BOT) selama jangka waktu hingga 25 tahun," ujarnya.

Dia menambahkan, sebagai langkah awal untuk mewujudkan hal tersebut, diharapkan feasibility study (FS) segera dikerjakan.

"Nanti Jakpro dan Fortum akan membentuk usaha joint venture (JV) dengan porsi saham mayoritas dipegang Jakpro," ujarnya.

Seperti diketahui, pembangunan ITF Sunter merupakan salah satu dari amanah undang-undang No.18/2016 tentang percepatan pembangunan pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) yang diterapkan pada tujuh kota di Indonesia.

Sejalan dengan aturan itu, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No.50/2016 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengelolaan Sampah Di Dalam Kota dengan menugaskan PT Jakpro sebagai pembangunnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper