Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pengembang Perumahan Klaster Tak Serahkan Sarana Umum

Banyak pengembang menghindari kewajiban menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum dengan membangun perumahan berupa klaster dengan jumlah tempat hunian yang terbatas.
Perumahan.  Ilustrasi/JIBI-Rahman
Perumahan. Ilustrasi/JIBI-Rahman

Bisnis.com, TANGSEL - Banyak pengembang menghindari kewajiban menyediakan prasarana, sarana dan utilitas umum dengan membangun perumahan berupa klaster dengan jumlah tempat hunian yang terbatas di bawah 20 unit.

Santosa, arsitek yang  tinggal di Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, mengatakan pengembang hanya menyediakan fasilitas seperti prasaran, sarana dan utilitas umum (PSU)  untuk kepentingan penghuni klaster saja, sehingga dari segi luas lahan yang dipakai dan dana yang dikeluarkan relatif tidak besar.

“Pengembang biasanya hanya membangun atau memperbaiki jalan akses keluar-masuk ke klaster, kemudian jalan dan sanitasi di dalam klaster, yang tentu relatif tidak banyak manfaatnya bagi masyarakat banyak atau utilitas umum,” katanya Selasa (20/12/2016).

Menurutnya, akibat banyaknya dibangun klaster dengan penghuni yang kebanyakan memiliki mobil, maka hampir seluruh jalan utama dan jalan kecil di wilayah Tangsel menjadi sangat padat lalu lintasnya pada jam sibuk pagi maupun sore hingga malam hari.

Dia menjelaskan, setiap ijin atas pengembangan perumahan yang diajukan memiliki kewajiban untuk menyediakan PSU penunjang yang menjadikan perumahan tersebut menjadi perumahan lebih layak huni.  

Sementara itu, Buana Maharddika, Kepala Seksi Perumahan Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangsel dalam situs resminya, menjelaskan belum semua pengembang di Tangsel menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah.

Padahal, lanjutnya, penyerahan PSU kepada pemerintah daerah itu merupakan amanat Permendagri No.1 Tahun 1987 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 9 Tahun 2009, sehingga DTKBP Kota Tangsel berkepentingan mensosialiasikan kembali kewajiban itu.

"Penguasaan PSU Perumahan Sepihak adalah upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan di bidang permukiman,” ujarnya.

Dijelaskan, setiap lahan prasarana dan sarana di perumahan, meskipun dalam siteplan diperuntukan sebagai jalan umum dan taman, tetapi tanahnya masih tercatat sebagai milik pengembang. 

Oleh karena itu, dengan tujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaannya, Pemda berusaha mencatatkan PSU tersebut menjadi aset pemda melalui proses penguasaan PSU perumahan secara sepihak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper