Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI maupun PT Pembangunan, pengelola Pasar Senen, tak akan memberi ganti rugi kepada pedagang akibat kebakaran yang melanda pasar tersebut.
"Tidak ada ganti rugi. Dasarnya apa? Wong bencana kok," ujarnya di Balai Kota DKI, JUmat (20/1/2017).
Soni, sapaan Sumarsono, mengatakan, kewajiban pengelola Pasar Senen saat ini yakni menyiapkan lokasi penampungan sementara untuk para pedagang. Lokasi tersebut akan menjadi tempat para pedagang untuk menyimpan dan menjual barang-barangnya hingga renovasi kios yang terbakar selesai dilaksanakan.
"Mereka harus dapat kepastian tempat berjualan sementara sambil menunggu renovasi pasar selesai," katanya.
Dia juga mengatakan, PT Jaya Real Property, anak usaha PT Pembangunan Jaya, tidak boleh menarik biaya sewa kontrak kepada pedagang yang kiosnya hangus terbakar.
"[Pedagang] Nggak usah bayar. Kan sudah bayar kontraknya, posisinya ya nanti kembali seperti semula," imbuhnya.
Total kios yang ada di Pasar Senen 1.633 unit. Pemprov DKI PT Pembangunan Jaya sudah menyiapkan lokasi penampungan pedagang korban kebakaran untuk sementara waktu yang berlokasi di Blok 5 Pasar Senen.
"Kalau diestimasi lokasi di Blok 5 dapat menampung kira-kira 500 kios. Jika masih kurang, kami akan coba minta dibangun penampungan di di Blok 1 dan 2 yang berlokasi di lapangan parkir. Fasilitas ini tanpa pungutan biaya atau gratis," ucap Soni.