Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan perubahan 11 urusan yang dapat menjadi kewenangan Pemprov DKI dalam Revisi Undang-undang No.29 /2007 tentang Pemerintah Provinsi sebagai Ibu Kota yang harus dirampungkan April 2017.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Bambang Sugiono mengatakan revisi tersebut perlu dilakukan lantaran masih ada urusan kewenangan yang masih kabur antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI.
“Ada 11 urusan, di antaranya kelembagaan, lingkungan, tata ruang, dan juga budaya. Jadi urusan-urusan seperti itu yang kami minta untuk menjadi kewenangan Pemprov DKI,” kata Bambang di Balai Kota DKI, Jumat (20/1/2017).
Dia mengakui sebelumnya Kementerian Dalam Negeri telah menginisiasi untuk melakukan Revisi Undang-undang (RUU) tersebut. Meski begitu, pembahasan terkait revisi tersebut masih akan dibahas lebih detail oleh Kemendagri dan kemudian dapat diserahkan kepada lembaga legislatif.
“Ini belum selesai, jadi ini juga baru mau dibahas lebih detail lagi, masih diskusi dulu mana yang boleh menjadi kewenangan Pemprov DKI, awal April 2017 harus dikirim ke Kemendagri,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan guna perubahan tersebut anggaran akan dikeluarkan oleh Kemendagri, sedangkan Pemerintah Provinsi DKI akan membantu sekitar Rp600 juta-Rp800 juta dari Biro Tata Pemerintahan Pemprov DKI.
Bambang menyontohkan masalah kewenangan yang akan diusulkan tersebut yakni pengeloalaan terminal tipe A seperti terminal Pulogebang yang awalnya dikelola oleh Pemerintah Pusat.
“Kemudian, selain itu, banyak kewenangan sampah seperti Bantargebang itu daerah orang, kenapatidak DKI yang punya kewenangan untuk itu,” katanya.