Bisnis.com, JAKARTA - Belasan ribu pelaku usaha di DKI Jakarta akhirnya bisa sedikit bernafas lega seiring dikeluarkannya pengumuman perpanjangan masa berlaku dokumen perizinan dan non perizinan pada zonasi yang tidak sesuai.
Pasalnya, sesuai Perda No.1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR & PZ) yang dikeluarkan Pemda DKI, pebisnis yang beroperasi di luar zona industri yang telah ditentukan harus segera merelokasi tempat usahanya paling lambat 18 Februari 2017.
Perda yang dikeluarkan pada 2014 itu merupakan aturan turunan dari UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, yang berimbas pada sekitar 13.000 tempat usaha di Jakarta yang terancam menjadi ilegal karena berdiri dilokasi yang tidak sesuai zonasi.
Edy Junaedi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP) Propinsi DKI Jakarta menyatakan Pemprov DKI akhirnya mengambil kebijakan yang dari segi hukum kecil resikonya namun besar manfaatnya bagi pelaku usaha.
"Meski tidak ada kewajiban, kami akhirnya mengeluarkan pengumuman demi keberlangsungan 13.000 pelaku usaha di DKI Jakarta terkait zonasi," ujarnya, kepada Bisnis, Minggu (22/1/2017).
Pengumuman yang ditandatanganinya sejak 27 Desember 2016, yang bertajuk Pengumuman No.241/2016 tentang Masa Berlaku Dokumen Perizinan dan Non Perizinan pada Zonasi Yang Tidak Sesuai, tersebut berisi dua pokok informasi utama.
Pertama, dokumen izin dan non izin yang telah diterbitkan oleh PTSP dengan masa berlaku sampai dengan 18 Februari 2017, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berlakunya revisi atas Perda No.1/2014 tentang RDTR dan PZ.
Kedua, keberlangsungan dokumen izin dan non izin sebagaimana dimaksud pada angka pertama (1) tetap valid tanpa perlu dilakukan perpanjangan/penyesuaian terhadap dokumen dimaksud.
"Kalau kami tidak keluarkan pengumuman ini, 13.000 usaha di Ibu Kota saat ini yang mana diketahui berada diluar zonasi, per 18 Februari 2017 akan menjadi usaha ilegal," ujarnya.
Pihaknya merasa perlu mempertahankan keberlangsungan 13.000 usaha yang mayoritas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) itu, seiring melakukan upaya revisi Perda No.1/2014 tentang RDTR dan PZ.
Meski demikian, katanya, bagi pelaku usaha yang mengajukan izin baru, tidak bisa untuk lokasi diluar zonasi. Semua harus sesuai dengan zonasi yang tertera pada Perda No.1/2014 tentang RDTR dan PZ.
Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak selain mengeluarkan pengumuman. Pasalnya, yang menjadi keberatan utama pengusaha adalah minimnya masa penyesuaian relokasi yang hanya diberikan waktu 3 tahun, sesuai UU. No.26/2017 pasal 77 ayat 3.
"Tapi perda kami ini kan turunan dari undang-undang, yang menyebutkan masa penyesuaian memang hanya 3 tahun," ujarnya.