Bisnis.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan revisi tarif lima jenis pajak daerah tahun ini, demi mendorong penerimaan pajak daerah juga implementasi dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan lima jenis pajak yang diajukan revisi tersebut terdiri dari empat jenis pajak yang akan dinaikkan tarifnya dan satu jenis pajak diturunkan tarifnya.
"Dari lima perda yang sedang kita ajukan revisi, empat diantaranya berkaitan dengan kenaikan tarif dan satu jenis pajak justru penurunan tarif," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (24/1).
Edi memaparkan empat jenis pajak yang direncanakan akan dinaikkan tarifnya itu yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, lanjut Edi, untuk jenis pajak yang justru direncanakan diturunkan tarifnya tahun ini, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Secara garis besar, tarif BBNKB kendaraan pertama yang semula 10% jadi 15%, Pajak Parkir dari 20% jadi 30%, PPJ dari listrik BUMN/BUMD untuk industri yang semula 3% menjadi 6%, PBBP2 untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diatas Rp10 miliar akan disesuaikan mendekati harga pasar,"terangnya.
Menurutnya empat jenis pajak tersebut ingin dinaikkan demi mengejar target penerimaan pajak tahun ini yang meningkat hampir sekitar Rp4 triliun dibandingkan realisasi 2016.
Pemda DKI Jakarta tahun ini menaikkan target penerimaan pajak daerahnya menjadi Rp35,2 triliun dari target 2016 sebesar Rp33 triliun. Target 2017 tersebut mengalami kenaikan signifikan sekitar hampir Rp4 triliun dari realisasi 2016 yang hanya sebesar Rp31,6 triliun.
"Kalau ini tidak disetujui dewan ya kita akan kerepotan merealisasikan penerimaan pajaknya. Besaran angka itu baru usulan kami dan hasilnya akhirnya di pembahasan dengan dewan," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Edi, untuk jenis pajak yang justru direncanakan diturunkan tarifnya tahun ini, yakni Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"BPHTB, nantinya dari biasanya dikenakan 5% turun menjadi 2,5% dan khusus DIRE jadi 1%," ujarnya.
Penurunan tersebut menindaklanjuti keputusan Pemerintah Pusat atas terbitnya PP No. 34/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.
"Atas terbitnya PP tersebut daerah diminta menyesuaikan. Meskipun diakui memang akan berdampak pada potensi penurunan penerimaan BPHTB," ujarnya.