Bisnis.com, JAKARTA - Realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di DKI Jakarta sepanjang 2016 hanya mencapai Rp3,9 triliun.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengakui pecapaian tersebut lebih kecil dibandingkan dengan target sepanjang tahun lalu sebesar Rp5,15 triliun.
"Realisasi BPHTB sepanjang 2016 hanya tercapai Rp3,9 triliun atau sekitar 75% dari target yang dipatok sebesar Rp5,15 triliun," ujarnya, Senin (30/1/2017).
Tidak tercapainya penerimaan BPHTB sepanjang 2016 lantaran beberapa faktor, seperti tidak sesuainya asumsi awal dengan realisasi di lapangan.
Menurutnya, asumsi awal jumlah transaksi properti 2016 diperkirakan akan sama dengan jumlah transaksi 2012, sebanyak Rp72.000 transaksi dengan nilai rata-rata sekitar Rp72,1 juta.
Namun, pada akhir 2016 jumlah transaksi propertinya ternyata hanya sebanyak 46.684 transaksi, dengan nilai rata-rata Rp83,8 juta.
Menurut Edi, menurunnya jumlah transaksi itu disebabkan antara lain belum adanya dampak signifikan atas penurunan tarif pph final atas penjualan properti, lalu juga belum dilakukannya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pengenaan objek BPHTB..
Selain itu, kata Edi, masyarakat dinilai masih menunggu kebijakan perumusan tarif BPHTB sebagai dampak dari penurunan tarif pph sesuai PP No.34/2016.
Edi menjanjikan bakal mengoptimalkan segala upaya guna memaksimalkan penerimaan BPHTB tahun ini, mengingat Pemda DKI Jakarta tahun ini menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp5,3 triliun, naik signifikan dibandingkan target 2016 sekitar Rp5,15 triliun.