Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta siap melakukan revisi Perda No.18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari biasanya dikenakan 5% turun menjadi 2,5% dan khusus DIRE jadi 1%.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan penurunan BPHTB tersebut sebagai tindak lanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
"BPHTB, nantinya dari biasanya dikenakan 5% turun menjadi 2,5% dan khusus DIRE jadi 1%," ujarnya, Senin (30/1/2017).
Dikatakan, atas terbitnya PP No. 34/2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya, daerah diminta menyesuaikan.
Pihaknya, selaku eksekutif dalam waktu dekat segera membicarakan revisi perda tersebut dengan DPRD DKI Jakarta selaku legislatif.
Pasalnya, revisi perda Perda No.18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tersebut telah masuk dalam Prolegda 2017. Raperda BPHTB tersebut masuk diantara sebanyak 32 raperda yang direncanakan di bahas tahun ini.