Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif BPHTB Turun, Properti DKI Bakal Menggeliat

Pengembang properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta menyambut baik rencana Pemda DKI Jakarta yang akan menurunkan tarif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tahun ini. Pasalnya hal itu akan menggekiatkan properti di 2017.
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang properti yang tergabung dalam asosiasi Real Estate Indonesia (REI) DKI Jakarta menyanbut baik rencana Pemda DKI Jakarta yang akan menurunkan tarif pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mulai tahun ini.

Meskipun, pada sisi lain, dengan penurunan tarif BPHTB tersebut berdampak menurunnya potensi penerimaan pajak daerah sebagai penopang pendapatan asli daerah DKI Jakarta.

Ketua DPD REI DKI Jakarta Amran Nukman mengatakan bahwa dengan dengan adanya penurunan tarif pajak untuk pengenaan BPHTB akan mampu menggeliatkan dunia properti di Ibu Kota.

"Dengan BPHTB turun, dampaknya dunia properti di DKI Jakarta seharusnya menjadi lebih menggeliat," ujarnya, kepada Bisnis, Senin (30/1/2017).

Pihaknya sebagai pengembang, dengan mendengar adanya rencana penurunan tarif pajak apapun termasuk informasi penyederhanaan perizinan apapun, selalu direspon dengan sangat positif.

Termasuk, kata dia, rencana penurunan BPHTB oleh Pemda DKI yang dinilai sebagai niat baik pemerintah untuk membela kepentingan masyarakat luas yang menjadi konsumen pembeli produk pengembang.

"Semakin cepat tarif diturunkan, semakin cepat juga konsumen bisa menikmati diringankan biayanya," ujarnya.

Dia mencontohkan, apabila masyarakat pembeli produk properti, misalnya seharga Rp200 juta, yang semula harus membayar BPHTB sekitar Rp10juta, maka akan hanya membayar Rp5juta saja karena penurunan tarif tersebut.

"Bayangkan kalau yang dibeli adalah rumah seharga Rp2 miliar. Tentu dengan penurunan BPHTB ini akan membuat masyarakat semakin ringan dan senang membeli produk properti," terangnya.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta siap melakukan revisi Perda No.18/2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari biasanya dikenakan 5% turun menjadi 2,5% dan khusus DIRE jadi 1%.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan penurunan BPHTB tersebut sebagai tindaklanjut dari paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah pusat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper