Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penghuni di 197 Rusunawa Nunggak Bayar Sewa

Sebanyak 197 unit penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menunggak pembayaran sewa kepada Pemprov DKI.
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna
Ilustrasi: Rusunawa Daan Mogot, Jakarta./Antara-Vitalis Yogi Trisna

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 197 unit penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menunggak pembayaran sewa kepada Pemprov DKI.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, data para penunggak tersebut tersebar di empat lokasi, yakni Rusunawa Penjariangan, Marunda, Kapuk Muara, dan Tipar Cakung.

"[Tunggakan] ini harus dibahas. Hal ini jadi masalah karena satu sisi orangnya udah ga ada dan sulit dicari. Kalau ada orangnya, mereka gak bisa bayar," ujarnya setelah Rapat Pimpinan di Balai Kota DKI, Senin (20/3/2017).

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, penunggak terbanyak tercatat di Rusunawa Marunda sebanyak 152 unit. Sementara itu, penunggak lainnya tersebar di Tipar Cakung 29 unit, Penjariangan 9 unit, dan Kapuk Muara 7 unit.

"Total sewa yang belum disetorkan mencapai Rp1,37 miliar. Ini tunggakan sejak 2013," imbuhnya.

Dia menuturkan, alasan para penghuni rusunawa menunggak sewa pun bermacam-macam. Sebagian besar penghuni berkilah mereka kehilangan lapangan pekerjaan atau tidak memiliki pengasilan tetap.

Sebagai informasi, sewa rusunawa yang dikelola Pemprov DKI mulai dari Rp10.000 per hari atau sekitar Rp300.000 per bulan. Nilai tersebut belum ditambah biaya sewa air pam dan token listrik prabayar.

"Banyak juga warga yang menerapkan modus belas kasihan karena kehilangan pekerjaan. Tapi ya ada juga yang gak mau bayar santai saja karena gak dikasih peringatan," jelasnya.

Terkait hal itu, Soni sudah meminta Dinas Perumahan Rakyat DKI Jakarta untuk mendata secara detail data-data para penunggak agar dapat melunasi tunggakan sewa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper