Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Sediakan Hunian Terrjangkau, Catat Syarat dan Salah Satu Lokasinya!

Selain Rusunawa, Pemerintah Provinsi DKI juga menyediakan rumah susun melalui program Hunian Terjangkau.
Rusun Pasar Rumput di Jakarta./Kementerian PUPR
Rusun Pasar Rumput di Jakarta./Kementerian PUPR

Bisnis.com, JAKARTA – Selain Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Pemerintah Provinsi DKI juga menyediakan rumah susun melalui program Hunian Terjangkau.

Program ini dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta melalui Unit Pengelola Dana Perumahan(UPDP) dan Bank DKI. 

Kepala UPDP Meli Budiastuti menjelaskan salah satu hunian terjangkau yang sedang dikembangkan oleh Sarana Jaya, yakni Menara Kanaya Nuansa Cilangkap, Jakarta Timur.

Dia menjelaskan saat ini prosesnya bagi warga DKI Jakarta sebagai Calon Penerima Manfaat (CPM) telah  ebih dahulu melakukan registrasi melalui platform yang telah disediakan melalui media sosial Nuansa Cilangkap. 

Selanjutnya warga yang telah resigtrasi secara online, melakukan beberapa tahapan pada saat di lokasi Gebyar Hunian. Yakni, melakukan registrasi ulang, mendaftar melalui aplikasi Sirukim, verifikasi data, dan terakhir melakukan verifikasi oleh pihak bank.  

Meli Budiastuti menyampaikan bahwa Gebyar Hunian Terjangkau ini merupakan layanan yang langsung dilakukan oleh DPRKP bersama Sarana Jaya dan Bank DKI kepada Calon Penerima Manfaat yang telah mendaftar melalui aplikasi.

“Program ini menyasar pada kelompok masyarakat DKI Jakarta yang berpenghasilan rendah, diharapkan masyarakat DKI Jakarta bisa mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, dan nyaman serta dengan mengedepankan kemudahan akses dan sarana transportasi yang terintegrasi,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (25/2/2024).

Perlu diketahui, program hunian terjangkau merupakan inisiasi Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi backlog perumahan. Melansir dari halaman resminya, harga  hunian ini ditawarkan mulai dari Rp220 Jutaan dengan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau SHMSRS.

Terdapat dua tipe yang ditawarkan, yakni tipe studio dan tipe dua kamar tidur.

Sebelumnya, dalam keterangan resminya, Meli menjelaskan program ini juga untuk MBR dengan syarat utama ber-KTP DKI Jakarta dan batas penghasilan maksimal Rp14,8 juta. Syarat berikutnya, MBR yang mendaftar belum memiliki rumah dan kesulitan dalam mengakses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui sektor swasta.

Pemprov DKI Jakarta membantu kepemilikan rumah dengan menyalurkan KPR Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR), dengan bunga tetap selama masa tenor sampai dengan 20 tahun sebesar 5 persen, tanpa biaya administrasi, biaya provisi, dan biaya asuransi (kredit, jiwa, serta kebakaran) bagi MBR yang memenuhi kriteria, dengan lolos verifikasi administrasi dan lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Perbankan (BI Checking).

Saat ini, berdasarkan data awal November lalu Penyediaan hunian bagi MBR dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Perumda Sarana Jaya dan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perum Perumnas. Sampai saat ini, DPRKP telah menyalurkan dana FPPR sebesar Rp286,6 miliar kepada 1.081 penerima manfaat.

Para penerima manfaat tersebut menempati hunian di sejumlah lokasi, Menara Samawa Nuansa Pondok Kelapa, Menara Swasana Nuansa Pondok Kelapa, serta Menara Kanaya Nuansa Cilangkap. Tiga lokasi hunian ini dibangun oleh Perumda Sarana Jaya.

Bagi warga Jakarta yang berminat memiliki hunian yang disediakan Pemprov DKI, berikut persyaratannya:

  1. Mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM) yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP) dan Bank DKI sebagai bagian proses persetujuan penyaluran dana Fasilitasi Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) tersebut.
  2. Memiliki e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  3. Belum memiliki rumah, dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh lurah setempat.
  4. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
  5. Memiliki surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang telah menikah.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan batas penghasilan maksimal Rp 4,8 juta.
  7. Memenuhi syarat akad kredit sesuai aturan perbankan.

Sampai dengan saat ini, Hunian Terjangkau Milik (HTM) masih dilaksanakan dan akan dilanjutkan karena penyediaan unit HTM masih tersedia sebagai bentuk pelayanan hunian berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler