Bisnis.com, JAKARTA -- Menindaklanjuti rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperluas kawasan pelarangan kendaraan roda dua, uji coba akan dilakukan di beberapa ruas jalan protokol.
Rencananya, Dinas Perhubungan akan melakukan uji coba pelarangan kendaraan roda dua di kawasan Bundaran HI hingga Bundaran Senayan pada September 2017 mulai dari pukul 06:00 hingga 22:00 namun kapan tepatnya uji coba akan dilakukan masih belum dapat dipastikan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengatakan penerapannya masih harus melalui beberapa tahapan dan kajian lebih lanjut.
"Memang nantinya Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas. Baik ganjil genap untuk roda empat atau lebih, dan juga sepeda motor. Tetapi yang kita kenakan ditahap awal ini baru sampai dengan Bundaran Senayan," katanya saat dihubungi, Senin (21/8/2017).
Uji coba di kawasan Rasuna Said terkait pelarangan kendaraan roda dua dan penerapan ganjil - genap terhadap kendaraan roda empat atau lebih, direncanakan menyusul setelah kajian dan uji coba di kawasan Sudirman dinyatakan selesai serta kelengkapan rambu-rambu jalan telah terpenuhi.
"Kan yang paling penting adalah ketersediaan rambu. Di APBD-P sekarang belum ada nih, nanti kan tunggu proses perubahan APBD, begitu," ujarnya.
Baca Juga
Pengaturan lalu lintas ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di ruas-ruas jalan protokol yang kerap dipadati kendaraan disaat jam sibuk.
Selain itu strategi pembatasan kendaraan juga dimaksudkan sebagai imbauan Pemprov agar masyarakat berpindah menggunakan kendaraan umum.