Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelanggar Fungsi Trotoar akan Ditindak dengan Perda Ketertiban Umum

Giat Bulan Tertib Trotoar Agustus lalu mencatat lebih dari 10.000 pelanggaran, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan periode satu bulan dirasa sudah cukup untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga perpanjangan program BTT akan mengimplementasikan penindakan tegas.
Pejalan kaki berjalan di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana menghapuskan jalur lambat di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, untuk memperluas jalur pejalan kaki (pedestrian) hingga 9,5 meter, menyusul pembangunan stasiun Mass Rapid Transid (MRT) yang akan segera direalisasikan./Antara
Pejalan kaki berjalan di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta. Pemprov DKI Jakarta berencana menghapuskan jalur lambat di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Thamrin, untuk memperluas jalur pejalan kaki (pedestrian) hingga 9,5 meter, menyusul pembangunan stasiun Mass Rapid Transid (MRT) yang akan segera direalisasikan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Giat Bulan Tertib Trotoar Agustus lalu mencatat lebih dari 10.000 pelanggaran, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan periode satu bulan dirasa sudah cukup untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat sehingga perpanjangan program BTT akan mengimplementasikan penindakan tegas.

“Ada Perda tentang Ketertiban Umum, disitu ada sanksinya. Bisa bayar denda atau dikurung, itu masuk dalam tindak pidana ringan,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (5/9/2017).

Menurutnya, penindakan ini akan memberikan pengertian secara tegas kepada pengguna jalan bahwa fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk jalur kendaraan, parkir, atau lokasi pedagang kaki lima.

Pemberlakuan penindakan ini juga bertujuan untuk mendidik masyarakat agar dapat mengikuti peraturan ketertiban dalam menggunakan fasilitas umum.

Sesuai dengan Pasal 61 ayat 1 Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelanggar fungsi trotoar bervariasi berdasarkan tingkat tindak pidana ringan yang dilakukan, antara lain membayar denda Rp100.000 – Rp20.000.000 hingga kurungan penjara minimal 10 hari atau maksimal 60 hari.

“Saya sudah sampaikan agar KTP [identitas] nya dicatat. Kalau sampai dua kali, kemudian dia warga Jakarta, kita lihat dia penerima KJP, KJS, atau BPJS Kesehatan. Kasih sanksi, bias kita cabut,” tukasnya.

Djarot menambahkan saat ini Pemprov masih melakukan pelebaran ruas trotoar di sejumlah lokasi di Jakarta dengan prioritas lokasi di jalan protokol, jalan arteri, hingga lokasi strategis seperti Sudirman – Thamrin dan Tanah Abang.

Kedepannya, di atas trotoar tidak diperbolehkan untuk mendirikan lapak kaki lima, namun Djarot mengatakan dirinya ingin memberikan fasilitas kepada warga agar tetap mentaati peraturan sambil menikmati fasilitas trotoar.

“Proyeksi kita kalau malam hari, malam minggu misalnya itu bisa untuk hang out, bisa dibikin semacam tenda – tenda, kafe kecil gitu. Tapi harus langsung dibongkar dan bersih. Itu yang kita sosialisasikan terus,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nirmala Aninda
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper