Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) DKI menilai aturan soal pembelian mobil dengan syarat harus memiliki garasi terlebih dahulu patut diapresiasi.
Pasalnya, kebijakan tersebut sebelumnya telah diberlakukan oleh Pemerintah Jepang. Di DKI aturan tersebut tertuang dalam Perda No. 5/2014 pasal 140.
"Tapi kalau memang bikin aturan harus dibarengi dengan sanksi dan tindakan. Harus ada tindak lanjutnya," ujar Iskandar Abubakar, Ketua DTKJ DKI, pada Jumat (8/9/2017).
Perda No. 5/2014 tersebut telah berlaku sekitar 3 tahun. Namun belum ada sanksi tegas yang dilakukan pemerintah.
Iskandar mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu aturan tersebut untuk bisa memberi rekomendasi kepada pemerintah.
Adapun pasal 140 dalam Perda No. 5/2014 antara lain:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari keluarga setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNBK).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.