Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap reklamasi pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi dengan asumsi lahan tersebut masih kosong.
Kepala BPRD Edi Sumantri mengatakan appraisal dilakukan secara individual oleh lembaga independen, yaitu Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), sesuai dengan Peraturan Daerah 16/2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan serta Undang-undang 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Rp3,1 juta itu harga perolehan, harga berapa yang dikeluarkan untuk membentuk objek. Nah ini yang menilai KJPP. Kan belum ada transaksi apa-apa dan ini objek khusus,” ujarnya di Balai Kota, Selasa (12/9/2017).
Surat keputusan besaran NJOP tersebut dikeluarkan pada 23 Agustus 2017, berselang sehari sebelum dikeluarkannya Hak Guna Bangunan reklamasi pulau D.
Besaran NJOP nantinya akan mempengaruhi nilai Bea Perolehan Hak katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari nilai perolehan
PT Kapuk Naga Indah, pengembang reklamasi Pulau C dan D, diketahui telah membayarkan biaya BPHTB sebesar Rp400 miliar pada 24 Agustus 2017.
Baca Juga
Edi mengakui NJOP akan mengalami penyesuaian setelah pembangunan berjalan dan ada bentuk transaksi komersil yang real.
“Tanah kosong dinilai sementara untuk kepentingan aset atas permintaan Badan Pengelolaan Aset Daerah, yang menentukan nilainya KJPP. Angka BPHTB ditentukan dengan nilai perolehan, nanti saat sudah dibangun dan sudah ada transaksi real BPHTB akan dievaluasi kembali,” tukasnya.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan NJOP sebesar Rp3,1 juta terlalu murah, namun dirinya menegaskan angka tersebut akan mengalami perubahan jika pembangunan sudah selesai.
”Jadi begini, ini NJOP dalam kondisi kosong. Tapi ketika nanti dibangun akan berbeda lagi. Kemurahan kalau segitu,” ujarnya.
Menurut Djarot, NJOP di kawasan reklamasi seharusnya bernilai setidaknya Rp10 juta per meter persegi.
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) sempat menyatakan besaran NJOP pulau reklamasi seharusnya ditetapkan dengan indikator zonasi kawasan Ancol dan Pantai Indah Kapuk dengan kisaran NJOP Rp10 juta – Rp 20 juta.