Bisnis.com, JAKARTA- PD Pasar Jaya optimistis dua raperda yang tengah dibahas di DPRD tentang pengelolaan dan pengembangan usaha serta rancangan peraturan daerah terkait transformasi menjadi perusahaan umum daerah bisa disahkan secepatnya.
Manager Humas PD Pasar Jaya Muhammad Fahri mengatakan pembahasan kedua raperda sudah mencapai 40%. Raperda tersebut membahas mengenai perluasan kewenangan perusahaan.
"Kami ingin Pasar Jaya lebih luas lagi dalam mengembangkan usaha. Dengan adanya dua raperda itu Pasar Jaya bisa lebih baik lagi ke depan," katanya kepada Bisnis, Minggu (24/9).
Dia memaparkan transformasi dari perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda) Pasar Jaya juga bakal memperluas wewenang untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar Jakarta.
Selain itu, perluasa lini bisnis yang dilakukan Pasar Jaya sekaligus menjawab tantangan kondisi usaha saat ini dengan mengembangkan sektor ritel dan grosir di seluruh wilayah Jakarta.
"Kami ingin Pasar Jaya naik kelas dan lingkup usahanya lebih luas. Maka mau tidak mau Perumda Pasar Jaya harus terwujud," paparnya.
Baca Juga
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Bidang Kajian dan Penelitian Persaingan Usaha Lembaga Kajian Bantuan Hukum Pedagang Pasar Rian Hidayat meminta agar dua raperda tersebut dikaji terlebih dahulu karena diduga berpotensi memicu persaingan usaha.
Dia memaparkan pihaknya telah melaporkan dua raperda tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) agar ditinjau kembali seiring isi raperda tersebut dinilai akan mendominasi kewenangan Pasar Jaya.
"Saya ingin KPPU menelaah dulu terkait posisi dominan Pasar Jaya dan dampak dari posisi dominannya. Sehingga baiknya dua raperda itu jangan disahkan dulu," katanya.
Dia memberi contoh, dalam dua raperda tersebut disebutkan posisi kewenangan Pasar Jaya selain mengelola pasar juga sebagai pedagang dengan terus mengembangkan sektor-sektor ritel seperti Jakmart, Jakgrosir dan lainnya.
Menurutnya, jika posisi dominan dikantongi Pasar Jaya dengan disahkanya dua raperda tersebut, maka keberadaan pedagang pasar tradisional dikhawatirkan bisa terancam.
"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, dua raperda tersebut berpotensi menyebabkan praktik anti persaingan sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya pada pekan ini akan berkomunikasi dengan DPRD untuk memberikan masukan terkait kajiannya yang menduga dua raperda tersebut akan mendominasi usaha di sektor perpasaran di DKI.
Sementara itu, Anggota DPRD DKI Komisi B Prabowo Soenirman menuturkan transformasi dan pengembangan usaha PD Pasar Jaya menjadi perusahaan umum daerah merupakan sebuah keharusan.
"Kami dukung dan memang Pasar Jaya harus berubah dari PD menjadi Perumda yang cakupannya lebih luas. Meskipun dari sisi suntikan modal saya kira tidak terlaku berpengaruh," katanya.