Bisnis.com, JAKARTA - Menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan menjadi salah satu pekerjaan rumah yang besar untuk Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies-Sandi di awal pemerintahannya.
Sebab saat kampanye, Anies-Sandi getol menyatakan akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta jika terpilih. Sementara itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan baru saja mencabut moratorium proyek reklamasi di Pulau C, D, dan G itu.
“Ini PR besar Anies-Sandi. Jika berkomitmen menepati janji, maka hari pertama dilantik mereka harus mempertegas kembali moratorium proyek reklamasi itu,” kata Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga saat dihubungi Tempo pada Kamis (12/10/2017) malam.
Menurut Nirwono, hal itu harus dilakukan Anies-Sandi sebagai satu-satunya cara untuk menghentikan semua proyek pengerjaan Reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu. Mulai dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan dihentikan jika Gubernur memerintahkan.
”Semua harus berhenti, izin baru harus ditunda, pembahasan Ranperda harus dihentikan, dan kegiatan pembangunan harus dihentikan agar ada waktu untuk mengevaluasi,” kata dia.
Kemudian, lanjut dia, langkah selanjutnya yang harus dilakukan Anies-Sandi adalah berdiskusi dan melibatkan masyarakat untuk mengkaji keberlanjutan proyek reklamasi yang sudah terlanjur dilakukan.
Baca Juga
“Kan reklamasi tidak mungkin dibongkar, jadi harus bertemu masyarakat untuk berdiskusi," kata dia.
Disiasati
Menurut Nirwono, proyek reklamasi yang sudah terlanjur dilakukan itu dapat disiasati dengan memanfaatkan proyek itu untuk kepentingan atau wisata bagi masyarakat luas.
“Proyek reklamasi itu mungkin dapat dibuat hutan wisata lindung, kompleks olahraga, dan publik area lainnya,” kata dia.
Dia menyebut, pihak pengembang juga dapat terlibat jika hal itu dilakukan. Saat ini, Pulau C dan D sedang digarap oleh PT Kapuk Naga Indah, sementara Pulau G dikerjakan oleh PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
“Reklamasi harusnya menjadi pilihan terakhir,” kata dia.
Sebelumnya, pada Mei 2016 lalu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menerbitkan Surat Keputusan SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 mengenai penghentian sementara seluruh kegiatan Pulau C, D dan G serta pembatalan Pulau E. Kemudian baru-baru ini,
Menteri Luhut mencabut Moratorium Reklamasi Pulau C, D, dan G karena sudah tidak ada permasalahan dari segi teknis maupun dari segi hukum. Menurut Luhut, reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu sangat strategis untuk kepentingan negara.