Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Bukit Duri Menang Gugatan, Begini Komentar Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penggusuran.
Mantan Presiden BJ Habibie (kanan) menerima kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Sandiaga Uno di kediamannya di Patra Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10)./ANTARA-Galih Pradipta
Mantan Presiden BJ Habibie (kanan) menerima kunjungan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) dan Sandiaga Uno di kediamannya di Patra Kuningan, Jakarta, Rabu (25/10)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penggusuran.

Majelis hakim menilai, berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, pemerintah daerah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati keputusan pengadilan. Kami tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Pemprov DKI dinilai telah melawan hukum karena tidak pernah melakukan musyawarah soal ganti rugi kepada warga RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebelum menggusur. Pada 12 Januari 2016, warga setempat digusur paksa untuk proyek normalisasi Kali Ciliwung dan proyek pembangunan jalan inspeksi di bantaran kali tersebut.

Januari lalu, warga Bukit Duri memenangi gugatan melawan pemerintah DKI Jakarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Mereka menggugat penerbitan surat peringatan pertama (SP-1) hingga SP-3 oleh Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan karena dinilai tidak sah. Hakim memerintahkan pemerintah membayar pokok perkara sebesar Rp 942.600.

Tak hanya menggugat Pemprov DKI Jakarta, warga Bukit Duri menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BWSCC).

Selain itu, mereka menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pemprov DKI Jakarta beserta Kementerian Pekerjaan Umum dan BPN dituntut membayar kerugian masing-masing sebesar Rp 200 juta kepada 93 warga Bukit Duri yang menggugat.

Nominal tersebut berbeda dengan ganti rugi yang dituntut warga Bukit Duri dan kuasa hukum mereka, yang totalnya sebesar Rp 1,78 triliun.

Setelah mendengar putusan majelis hakim tersebut, Anies berencana menemui warga Bukit Duri, Jakarta Selatan. Anies belum bicara lebih jauh soal penggantian rugi penggusuran.

"Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," ujar Anies.

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper