Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digusur Zaman Ahok, Anies Siapkan Kampung Susun Bagi Warga Bukit Duri

Anies sudah menyiapkan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 29.070 meter persegi di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur untuk pembangunan Kampung Susun bagi Warga Bukit Duri.
Rencana lokasi pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 29.070 Meter Persegi yang terletak Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Sandyawan Sumardi
Rencana lokasi pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 29.070 Meter Persegi yang terletak Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Sandyawan Sumardi

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mencari sumber pendanaan pembangunan Kampung Susun bagi Warga Bukit Duri.

Pasalnya, Anies sudah menyiapkan lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 29.070 meter persegi di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur untuk pembangunan Kampung Susun bagi Warga Bukit Duri.

“Dari luas lahan tersebut, yang diperlukan untuk pembangunan kampung susun sekitar 4.407 meter persegi,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sarjoko melalui pesan tertulis pada Senin (25/1/2021).

Sarjoko menuturkan Keterangan Rencana Kota atau KRK untuk pembangunan kampung susun tersebut telah diterbitkan. 

“Dan sedang dikoordinasikan dengan Biro PLH untuk sumber pendanaannya. Setelah itu baru dilakukan perencanaan teknis simultan dengan proses perijinan,” kata dia. 

Pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan bekas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggusur permukiman warga Bukit Duri.

Langkah itu diambil Ahok untuk memuluskan proyek normalisasi Ciliwung yang mandeg. Pasalnya rumah penduduk gusuran itu bersisian dengan bantaran Kali Ciliwung.

Hanya saja, sebanyak 93 warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action. Alhasilnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dianggap lalai dan melanggar Hak Asasi Manusia ketika menggusur rumah serta merelokasi warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri.

Tahun berikutnya, Anies mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penggusuran.

Majelis hakim menilai, berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, pemerintah daerah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati keputusan pengadilan. Kami tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper