Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Pakai Lahan Jatinegara untuk Kampung Susun Warga Bukit Duri

Kabar itu disampaikan oleh Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka sekaligus warga pemenang gugatan class action Bukit Duri Sandyawan Sumardi kepada Bisnis yang disertai dengan sejumlah foto lokasi lahan tersebut.
Rencana lokasi pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 29.070 Meter Persegi yang terletak Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur/Sandyawan Sumardi-Komunitas Ciliwung Merdeka
Rencana lokasi pembangunan Kampung Susun untuk Warga Bukit Duri di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 29.070 Meter Persegi yang terletak Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur/Sandyawan Sumardi-Komunitas Ciliwung Merdeka

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah menyiapkan lahan seluas 29.070 meter persegi di Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur untuk pembangunan Kampung Susun bagi Warga Buki Duri.

Kabar itu disampaikan oleh Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka sekaligus warga pemenang gugatan class action Bukit Duri Sandyawan Sumardi kepada Bisnis yang disertai dengan sejumlah foto lokasi lahan tersebut.

“Akhirnya rencana pembangunan Kampung Susun untuk warga Bukit Duri korban gusuran 28 September 2016 akan dibangun di sini,” kata Sandyawan melalui pesan tertulis pada Minggu (17/1/2021).

Kendati demikian, Sandyawan belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut ihwal lokasi pembagunan Kampung Susun bagi Warga Buki Duri tersebut. Alasannya, saat ini warga tengah berjuang untuk bisa bertahan hidup di tengah pandemi Covid-19.

“Maaf warga sedang bertarung untuk bisa survive dalam krisis pandemi covid-19,” kata dia.

Pada tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah pimpinan bekas Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menggusur permukiman warga Bukit Duri. Langkah itu diambil Ahok untuk memuluskan proyek normalisasi Ciliwung yang mandeg. Pasalnya rumah penduduk gusuran itu bersisian dengan bantaran Kali Ciliwung.

Hanya saja, sebanyak 93 warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action. Alhasilnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dianggap lalai dan melanggar Hak Asasi Manusia ketika menggusur rumah serta merelokasi warga di RW 10, 11, dan 12 Bukit Duri.

Tahun berikutnya, Anies mengatakan menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan class action warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penggusuran.

Majelis hakim menilai, berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, pemerintah daerah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati keputusan pengadilan. Kami tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/10/2017).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper