Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

"Class Action" Proyek Normalisasi Kali Ciliwung Warga Bukit Duri Dimenangkan

Setelah berproses di Pengadilan Tinggi Negeri selama 17 bulan 15 hari, warga Bukit Duri akhirnya memenangkan gugatan class action.
Pekerja melintas di area pembangunan turap bantaran Sungai Ciliwung, di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Risky Andrianto
Pekerja melintas di area pembangunan turap bantaran Sungai Ciliwung, di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Rabu (22/3)./Antara-Risky Andrianto

Bisnis.com, JAKARTA -- Setelah berproses di Pengadilan Tinggi Negeri selama 17 bulan 15 hari, warga Bukit Duri akhirnya memenangkan gugatan "class action".

Pasalnya, pada Rabu (25/10/2017) Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bapak Mas’ud, SH. MH, memutuskan perkara gugatan "class action" warga tergusur korban normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan di era mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.

"Putusan class action ini membuka pintu keadilan yang selama ini sulit dibuka bagi warga miskin kota yang tergusur oleh napsu kekuasaan para penyelenggara kepentingan publik di wilayah DKI Jakarta," ujar kuasa hukum warga Bukit Duri Vera W. S. Soemarwi dalam siaran pers, Kamis (26/10/2017).

Gugatan "class action" warga Bukit Duri merupakan perkara warisan Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017. Kebijakan Ahok yang melawan tanggung jawab hukumnya untuk melaksanakan pembebasan tanah milik warga Bukit Duri sesuai dengan hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Menurutnya, kewajiban untuk melindungi dan mensejahterakan seluruh warga Jakarta tanpa melihat status ekonomi dan sosial warga tidak dilakukan Ahok.

"Gubernur saat itu memimpin orkestra opini publik melalui media masa untuk menstigma warga Bukit Duri sebagai penghuni liar, perampas tanah negara, dan pelaku reklamasi sungai Ciliwung," lanjutnya.

Majelis Hakim dalam membuat putusan telah mempertimbangkan bukti-bukti surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli yang diajukan oleh warga Bukit Duri sebagai Penggugat dan Pemprov DKI Jakarta serta Badan Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane (BBWSCC).

Setelah melihat fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan di Pengadilan Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum selama pelaksanaan proyek normalisasi Kali Ciliwung. Apalagi, proyek ini sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 5 Oktober 2015. Fakta ini dapat dilihat dari peraturan pembentukan program normalisasi. Pemprov DKI Jakarta saat itu mengajukan sebagai bukti berupa peraturan program normalisasi yang telah daluarsa.

Sejak program ini habis masa berlakunya, UU Administrasi Pemerintahan melarang Pemprov untuk melaksanakan pembebasan lahan, menggusur warga Bukit Duri, dan menggunakan tanah warga Bukit Duri serta menghancurkan rumah-rumah warga Bukit Duri untuk pelaksanaan program normalisasi Kali Ciliwung.

"Pembuktian bahwa proyek normalisasi Kali Ciliwung yang telah daluarsa. Sehingga tindakan illegal yang berlawanan dengan kewajiban hukum Pemprov DKI Jakarta terbukti dengan sempurna dan tidak terbantahkan," katanya.

Fakta bahwa telah terjadi penggusuran paksa yang melawan hukum dilakukan oleh Pemprov Jakarta dan BBWSCC berdampak pada kerugian warga. Fakta penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemprov Jakarta dan BBWSCC telah melanggar Hak Asasi Warga Bukit Duri.

Tindakan pelanggaran hak asasi warga Bukit Duri merupakan tindakan melawan kewajiban hukum Pemprov Jakarta dan BBWSCC yang seharusnya menurut UUD pemerintah diwajibkan untuk melindungi dan menjamin warga negaranya.

Dia melanjutkan putusan Majelis Hakim telah tepat dalam menimbang 4 prinsip utama dalam gugatan class action warga Bukit Duri. Pelanggaran Pemprov DKI Jakarta dan BBWSCC terhadap 4 prinsip utama ini diklasifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum terhadap UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan UU HAM.

"Warga Bukit Duri mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim dalam perkara dan menghimbau agar Pemprov DKI Jakarta yang baru dapat melindungi, memenuhi hak-hak warga tergusur, Bukit Duri, dan melaksanakan isi putusan ini," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper