Bisnis.com, JAKARTA - Pihak pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis akhirnya angkat bicara terkait tidak diperpanjangnya izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) oleh Pemprov DKI.
Lina Novita, Legal & Corporate Alexis Group mengatakan ada beberapa hal yang ingin disampaikan kepada Pemprov DKI dan seluruh warga Jakarta terkait operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis saat ini.
"Kami akan menjelaskan seterang-terangnya terkait kegiatan Hotel dan Griya Pijat Alexis serta dampak tidak diperpanjangnya izin TDUP, khususnya untuk internal perusahaan dan karyawan kami," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Alexis, Jakarta Utara, Selasa (31/10/2017).
Berikut 9 poin pernyataan pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis:
1. Hotel dan Griya Pijat Alexis mencoba memahami kebijakan Pemda DKI saat ini dan kami siap bekerjasama dengan Pihak Pemda
DKI guna mendukung setiap kebijakan Gubernur DKI.
Baca Juga
2. Hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala hal terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
yang berlaku.
3. Perlu diketahui bahwa sampai dengan saat ini di Hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan
pelanggaran ,baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila.
4. Hotel dan Griya Pijat Alexis menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan, dimana saat ini stigma yang terbentuk terkait nama alexis di identikan dengan tempat yang kurang baik. Karena itu, Hotel dan Griya Pijat Alexis akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut.
5. Hotel dan Griya Pijat Alexis menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP. Atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan TDUP.
6. Perlu dipahami bahwa Hotel dan Griya Pijat Alexis juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit dimana para karyawan juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP
usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian.
7. Hotel dan Griya Pijat Alexis meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi pihak Alexis secara sepihak. Mohon juga dilihat bahwa selama ini pihak kami merupakan salah satu pelaku usaha di kota Jakarta yang tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait yang merupakan cerminan bahwa kami pelaku usaha yang taat hukum dan turut berkontribusi nyata terhadap pembangunan Kota Jakarta lewat pajak daerah maupun pembukaan lapangan kerja melalui sektor pariwisata.
8. Hotel dan Griya Pijat Alexis mohon kepada Pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan. Hotel dan Griya Pijat Alexis siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah daerah DKI Jakarta.
9. Kepada seluruh masyarakat maupun media mari bersama - sama kita bangun Kota Jakarta lewat sektor pariwisata guna menjadikan kota Jakarta sebagai salah satu destinasi wisata Favorit di Negara Indonesia.