Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Revisi Pergub Ahok, Larangan Motor Lewat Thamrin Bakal Dicabut

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus larangan pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sepeda motor baru siap didistribusikan. /Bisnis.com
Sepeda motor baru siap didistribusikan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus larangan pembatasan kendaraan roda dua atau sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Hal ini dilakukan sejalan dengan program revitalisasi trotoar di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin.

"Kami sedang review rancangannya. Kami ingin kendaraan roda dua bisa lewat Sudirman-Thamrin," kata Anies di Balai Kota DKI, Senin (6/11/2017).

Dengan demikian, Anies berjanji segera merevisi aturan pelarangan motor yang digagas oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

"Ada Pergub yang jadi dasar. Maka, Pergub itu akan kami ubah," ucap mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Dia menuturkan jika melihat rancangan revitalisasi trotoar saat ini tidak mengakomodasi sepeda motor. Karena itu, dia meminta Dinas Bina Marga dan PT MRT Jakarta untuk memasukkan sepeda motor ke dalam desain.

"Arahannya semua [moda transportasi] harus bisa [lewat Sudirman-Thamrin]. Caranya gimana itu tugas perancang," katanya.

Seperti diketahui, saat ini sepeda motor dilarang melewati Jalan Thamrin dimulai dari Bunderan HI menuju Patung Kuda hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat.

Pembatasan kendaraan tersebut digagas Ahok untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin. Pemprov DKI sebelumnya juga ingin memperpanjang kawasan larangan sepeda motor hingga Sudirman dan Bundaran Senayan. Namun, uji coba tersebut dibatalkan sehingga motor saat ini bisa lalu-lalang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper