Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menghapus aturan pembatasan kendaraan roda dua di Jalan MH Thamrin dalam waktu dekat.
Hal ini dilakukan lantaran ia ingin seluruh area di Jakarta bisa diakses atau aksesibel untuk semua lapisan masyarakat.
"Kami ingin kendaraan roda dua bisa lewat Sudirman-Thamrin. [Aturan pemerintah] tidak diskriminatif lagi," katanya di Balai Kota DKI, Senin (6/11/2017).
Anies dan Sandiaga Uno beberapa kali mengkritik kebijakan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat debat Pemilihan Gubernur beberapa waktu silam.
Salah satunya soal aturan Ahok yang melarang motor lewat Jalan MH Thamrin.
"Jangan cepat ambil simpulan motor bikin macet karena mereka berhak [menggunakan jalan raya]," ujarnya.
Baca Juga
Dengan demikian, Anies berjanji segera merevisi aturan pelarangan motor yang digagas oleh Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Larangan sepeda motor untuk memasuki ruas Jalan Sudirman-Thamrin hingga ke Medan Merdeka Barat diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
"Ada Pergub yang jadi dasar. Maka, Pergub itu akan kami ubah," ucap mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Dia menuturkan jika melihat rancangan revitalisasi trotoar saat ini tidak mengakomodasi sepeda motor. Karena itu, dia meminta Dinas Bina Marga dan PT MRT Jakarta untuk memasukkan sepeda motor ke dalam desain.
"Arahannya semua [moda transportasi] harus bisa [lewat Sudirman-Thamrin]. Caranya gimana itu tugas perancang," katanya.
Seperti diketahui, saat ini sepeda motor dilarang melewati Jalan Thamrin dimulai dari Bunderan HI menuju Patung Kuda hingga ke Jalan Medan Merdeka Barat.
Pembatasan kendaraan tersebut digagas Ahok untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di kawasan Sudirman-Thamrin.
Pemprov DKI sebelumnya juga ingin memperpanjang kawasan larangan sepeda motor hingga Sudirman dan Bundaran Senayan. Namun, uji coba tersebut dibatalkan sehingga motor saat ini bisa lalu-lalang dengan bebas.