Bisnis.com, JAKARTA -- Institut Studi Transportasi (Instran) menghimbau agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melanjutkan program pemerintahan sebelumnya terkait kebijakan transportasi Ibukota.
Dedy Herlambang, peneliti transportasi Instran, mengatakan konsistensi kebijakan transportasi yang memihak pada pengembangan angkutan umum massal, pejalan kaki, pesepeda dan keberpihakan pada kaum disabilitas perlu dijaga dan dilanjutkan.
Menurutnya diskursus perubahan kebijakan seperti pencabutan pelarangan kendaraan roda dua di Jl. M.H. Thamrin - Jl. Sudirman dan pemberlakuan ERP terhadap kendaraan roda dua dapat dilihat sebagai warna baru, namun hanya mewakili satu sudut pandang.
"Gagasan tersebut boleh dikatakan inovatif dan kreatif bila kita hanya berkaca kepada satu koridor pemikiran yakni kesetaraan dan keadilan," ujarnya melalui siaran pers, Selasa (14/11/2017).
Dedy juga menyasar ke isu hak-hak pejalan kaki yang terkesampingkan dengan adanya disfungsi pada jalur pejalan kaki yang lebih banyak digunakan sebagai tempat berjualan atau ruang parkir.
"Apabila [pemerintah] akan merubah Pergub-pergub tersebut maka diperlukan studi kembali untuk melegitimasi perubahan pergub tersebut," katanya.
Baca Juga
Dia menambahkan apabila pencabutan pelarangan kendaraan roda dua tetap dilaksanakan untuk kesetaraan atau keadilan, hingga penetapan kendaraan roda dua sebagai objek ERP harus ada kajian khusus.
"Namun perlu diketahui dalam undang-undang tentang LLAJ telah mengamanatkan bahwa sepeda motor bukan subyek yang diatur dalam ERP," ujarnya.