Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ternyata, Anies Sudah Teken Pergub TGUPP Beranggotakan 73 Orang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dengan 73 anggota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan naik motor dibonceng patwal ke Balai Kota DKI, Selasa (28/11/2017). Anies turun di lobi G Balai Kota./Bisnis.com-Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan naik motor dibonceng patwal ke Balai Kota DKI, Selasa (28/11/2017). Anies turun di lobi G Balai Kota./Bisnis.com-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap membentuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dengan 73 anggota.

Beberapa anggota DPRD dan warga sebelumnya mengkritik banyaknya anggota dan anggaran yang dikeluarkan.

“TGUPP tetap 73 orang dan pergubnya hari ini sudah dibuat," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, pada Selasa (28/11/2017).

Berdasarkan peraturan gubernur (pergub) itu, TGUPP bertugas memantau perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program prioritas gubernur. Mereka juga wajib memantau pelayanan perizinan dan non-perizinan yang bernilai strategis.

Pembentukan TGUPP bermula sejak Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2012. Tugasnya adalah memberikan saran dan masukan kepada gubernur serta mengawal program gubernur yang masuk dalam prioritas utama.Tim ini dilanjutkan di era Gubernur Basuki Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Berdasarakan Pergub Nomor 411 Tahun 2106, TGUPP hanya terdiri dari 15 orang yang terdiri dari 8 yang berasal dari PNS dan 7 berasal dari non-PNS.

Di lima pemerintahan kota (Jakarta pusat, selatan, timur, barat dan utara) ada juga tim yang disebut Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWUPP) yang berjumlah 30 orang.

Saefullah menjelaskan, Anies Baswedan melakukan perombakan dengan menghapus tim yang ada di tingkat wali kota.

"Jadi di tingkat kota tidak ada lagi tim percepatan pembangunan untuk para wali kota. Semua ditarik ke provinsi, karena kita otonomi tingkat satu," kata Saefullah.

Dari jumlah itu, Anies menambahkan lagi 28 anggota TGUPP yang baru sehingga jumlahnya menjadi 73 orang.

Anggaran penyelenggaraan tugas TGUPP dialokasikan sebesar Rp 28,5 miliar. Anggaran tersebut meningkat 14 kali lipat dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018 yang sebelumnya hanya Rp 2,3 miliar.

Dalam RKPD 2018, honorarium anggota TGUPP yang diajukan Rp 1,9 miliar. Jumlah itu diperoleh dari hitungan: enam orang x 13 bulan x Rp 24.930.000. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP 1 orang x 13 bulan x Rp 27.900.000 yakni sebesar Rp 362,7 juta.

Dalam RAPBD 2018, honorarium anggota TGUPP Rp 19,4 miliar yang didapat dari perhitungan 60 orang x 13 bulan x Rp 24.930.000. Sedangkan honorarium Ketua TGUPP, sebanyak 14 orang x 13 bulan x Rp 27.900.000 sebesar Rp 5,07 miliar.

Honorarium anggota TGUPP itu menggunakan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2015 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Sedangkan honorarium ketua TGUPP mengacu pada peraturan serupa nomor 83 tahun 2013. Mereka membantu Gubernur Anies Baswedan untuk periode lima tahun ke depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper