Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Yani Wahyu memastikan Diskotek MG Club International akan ditutup secara permanen mengikuti arahan resmi dari Kepolisian dan BNN.
Pada Minggu (17/12/2017), Satpol PP telah menyegel diskotek MG namun sifatnya masih berlaku sementara.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan [oleh Kepolisian dan BNN} belum ada, belum sampai ke kami. Tapi, kalau itu sudah sampai ke kami, akan kami pastikan [diskotek MG] segel permanen dan akan dicabut TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) nya," ujarnya di Balai Kota, Senin (18/12/2017).
Yani enggan menyebut keberadaan pabrik narkoba di tempat hiburan malam tersebut sebagai sebuah kecolongan, dia mengakui bahwa diskotik MG sudah menjadi objek penyelidikan sejak lama.
"Sebetulnya itu kan sudah dilakukan penyelidikan sudah lama. Ada penyelidikan. Tinggal mencari barang bukti saja. Kemarin kan sudah ditemukan barang bukti. Timing-nya aja yang pas. Maka kemarin pas sekali BNN dan kepolisian menggerebek," ujar Yani.
Ke depannya Yani akan bekerjasama dengan Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti laporan-laporan dari lapangan terhadap bisnis hiburan malam yang dicurigai berkedok sebagai pabrik dan pengedar narkoba.
Baca Juga
"Kita pertama melakukan pengecekan ijin administrasinya kemudian kita cek operasionalnya, baik itu jam operasionalnya maupun kegiatan dengan sistem rutinitas patroli," tuturnya.
Tindak pengawasan tempat hiburan malam akan dilakukan secara terbuka dan secara tertutup dengan menggandeng Pomdam Jaya untuk melakukan patroli dan razia rutinitas.
Yani mengakui pihaknya sudah mengantongi beberapa nama usaha hiburan malam yang dicurigai melakukan aktivitas ilegal, namun dirinya belum mau membeberkan daftar tersebut.
"Nanti, kita akan melakukan pendataan," kata Yani.