Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta membentuk komite Pencegahan Korupsi untuk menciptakan lingkungan pemerintahan Ibukota yang bersih dari prilaku tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Komite Pencegahan Korupsi (Komite PK) sesuai dengan landasan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 187 mengenai Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Pencegahan dan penindakan korupsi menjadi salah satu program prioritas dalam masa jabatan Gubernur Jakarta saat ini.
Dia menjelaskan Komite PK dibentuk dengan tujuan mencegah terjadinya korupsi dengan cara membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance). Prinsip good governance ini berdasarkan indikator pemerintahan yang pemerintahan yang bersih, akuntabel, sesuai aturan hukum, efektif, efisien, partisipatif, dan transparasi.
"Pemerintahan bersih bukan milik dari satu dan dua orang saja, namun melingkupi semua sistem yang ada. Hal tersebut agar pemerintahan yang bersih ini bisa diinstitusikan, bukan hanya milik pribadi," kata Anies, Rabu (3/1/2018).
Menurutnya, tugas Komite PK, yaitu mendorong pembangunan sistem data yang terintegrasi dan membangun integritas aparatur sipil di lingkungan Pemda DKI Jakarta. Selain itu, komite ini menjadi penghubung antara Pemda DKI dengan masyarakat dan lembaga negara lain seperti KPK dalam melakukan pengawasan serta pencegahan korupsi di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga
Anies menambahkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel merupakan komitmen utama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam 100 hari pemerintahan Anies-Sandi. Komite PK ini terbentuk agar pemerintah bisa berakselerasi lebih cepat dalam pembangunan berbagai program yang telah direncanakan.
Adapun dengan mengubah sistem ini mulai dari awal seperti pencegahan dapat memberikan efek pemerintahan yang bersih dan bisa bertahan lama, bahkan ketika masa jabatan dari pimpinan telah habis.
Lebih lanjut, Gubernur DKI Jakarta menyebutkan ada dua hal pokok yang menjadi agenda utama Komite PK. Pertama, bidang tata kelola pemerintahan dan penyelamatan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, mencegah korupsi dalam urusan tata kelola pemerintahan akan mencegah terjadinya kebocoran anggaran.
Sementara itu, langkah menyelamatkan PAD perlu dilakukan karena memiliki potensi kebocoran seperti pendapatan daerah yang belum masuk. “Dengan cara ini ke depan saya berharap Jakarta sebagai kota Metropolitan akan dapat meningkatkan PAD dan dapat membangun kota menjadi lebih berkualitas,” ujarnya.
Seperti diketahui, Komite PK ini diketuai oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 - 2015, Bambang Widjojanto (BW).
Adapun Anggota Dewan terdiri dari aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (purn) Oegroseno, Peneliti ahli tata pemerintahan yang baik Tatak Ujiyati, dan Mantan Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.
Anies mengungkapkan alasannya memilih orang-orang tersebut karena kredibilitas dan keahlian yang dimiliki mereka cukup mumpuni untuk menjadi pengurus Komite PK.
"Harapannya dengan keahlian dan pengalaman yang mereka miliki dapat mendorong perubahan secara cepat sistem pemerintahan DKI Jakarta agar lebih transparan, akuntabel, dan sistematis," imbuhnya.