Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memasang stiker khusus pada becak-becak yang nantinya diizinkan beroperasi di bagian tertentu wilayah Ibu Kota.
"Rencananya, becak-becak yang nantinya boleh beroperasi akan kami pasangi stiker khusus. Stiker itu sebagai penanda," kata Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Stiker khusus tersebut, akan menjadi penanda identifikasi becak yang dapat beroperasi secara legal di wilayah Ibu Kota. "Selain berfungsi sebagai penanda khusus, stiker-stiker tersebut juga berfungsi untuk mengetahui jumlah becak secara keseluruhan yang masih beroperasi di Jakarta," kata Anies.
Baca Juga
Anies mengatakan bahwa saat ini pemerintah provinsi masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah total becak yang masih beroperasi di wilayah DKI Jakarta. "Kami catat nama-nama warga yang menarik becak, kemudian kami tempelkan stikernya," tutur Anies.
Setelah pendataan selesai, ia menjelaskan, becak-becak dari luar wilayah DKI Jakarta tidak akan diperkenankan beroperasi di Ibu Kota. "Karena para pengemudi becak yang ada di Jakarta sebetulnya tidak ingin kalau ada becak-becak baru dari luar masuk ke Jakarta. Makanya, kami akan pasangi stiker khusus," demikian Anies Baswedan.