Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hak Interpelasi DPRD DKI ke Anies Baswedan Lumrah? Ini Jawaban Anggota DPR

Anies Baswedan, mantan Mendikbud era Presiden Jokowi, akan menghadapi babak baru dalam masa jabatannya sebagai Gubernur DKI, yang baru lepas dari 100 hari. Sejumlah anggota DPR berniat akan mengajukan hak interpelasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ Dok.  Diskominfotik Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/ Dok. Diskominfotik Pemprov DKI.

Bisnis.com, JAKARTA - Anies Baswedan,  Mendikbud yang diberhentikan pada era Kabinet Presiden Jokowi, akan menghadapi babak baru dalam masa jabatannya sebagai Gubernur DKI, yang baru lepas dari 100 hari. Sejumlah anggota DPRD berniat akan mengajukan hak interpelasi.

Rencana itu digagas oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP pada 100 hari Anies Baswedan-Sandiaga Uno memimpin DKI Jakarta. "Hak istimewa yang akan dilayangkan merupakan itu hal yang lumrah," kata anggota DPR  dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (3/2/2018).

Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003)

"Sungguh tidak proporsional jika Pemprov DKI kebakaran jenggot dengan rencana interpelasi," kata Sahroni. "Jadi, Anies Baswedan-Sandiaga Uno harus menyikapi dengan positif."

Bagi anggota Komisi III DPR itu, hak istimewa yang akan dilayangkan merupakan hal yang lumrah digunakan saat anggota DPRD merasa ada yang janggal dengan kebijakan eksekutif. Pengajuan hak ini tercantum di Pasal 63 huruf a UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Rencana itu dilakukan Fraksi PDI Perjuangan yang menganggap sejumlah kebijakan Anies-Sandi menabrak peraturan daerah (perda). Sahroni menyatakan kebijakan yang prorakyat bukan berarti harus mengesampingkan peraturan yang berlaku.

"Kebijakan tidak boleh menghalalkan segala cara dengan dalih 'atas nama rakyat'," katanya.

Wakil rakyat dari dapil Jakarta Utara ini juga berharap hak interpelasi dipergunakan oleh anggota DPRD dengan bijak. "Arahkan untuk perbaikan kebijakan. Bagaimana pun, kondusivitas Jakarta harus dijaga. Kepentingan publik harus lebih dominan untuk diperhatikan, bukan sebaliknya." Ia menambahkan, hak interpelasi harus menjadi jalan menuju dialog yang positif-konstruktif antara legislatif dan eksekutif serta harus ada adu argumen yang rasional.

"Terpenting bukan arena ngotot-ngototan dan ngeyel, tapi bagaimana keduanya mencari titik temu yang konstruktif," katanya.

Kini, yang dinanti publik adalah apakah contain uji kebijakan itu murni kepentingan publik, dan mengarah pada kebijakan yang lebih baik? Pada akhirnya, publik akan tahu ke mana arah politik interpelasi yang dikonstruksikan dan yang akan diusung oleh wakil rakyat tersebut.

"Yang penting interpelasi mengarah pada perbaikan kebijakan Pemerintahan DKI Jakarta yang lebih baik dan tidak melanggar aturan," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler