Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakilnya Sandiaga Uno tidak perlu kebakaran jenggot terkait rencana mengajukan hak interpelasi di DPRD DKI oleh fraksi PDIP.
Anggota DPR asal Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Sahroni mengatakan semua sudah ada aturannya UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Rencana itu digagas oleh anggota DPRD dari Fraksi PDIP pada 100 hari Anies Baswedan-Sandiaga Uno memimpin DKI Jakarta. Pasalnya, PDIP melihat kerap menabrak aturan.
Hal itu terbukti saat Anies memperbolehkan kembali becak beroperasi di Ibu Kota. Padahal, Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Moda Transportasi dan Perda Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketertiban, tegas melarang pengoperasian becak.
"Kebijakan tidak boleh menghalalkan segala cara dengan dalih 'atas nama rakyat'," katanya, melalui siaran persnya, Sabtu (3/2/2018).
Menurut dia, pemimpin DKI harusnya menjadikan peraturan sebagai pijakan untuk menelurkan kebijakan. Sebab, perjalanan pemerintahan Anies-Sandi akan selalu diperhadapkan dengan catatan negatif jika kerap menabrak aturan.
Kini, yang dinanti publik adalah apakah contain uji kebijakan itu murni kepentingan publik, dan mengarah pada kebijakan yang lebih baik? Pada akhirnya, publik akan tahu ke mana arah politik interpelasi yang dikonstruksikan dan yang akan diusung oleh wakil rakyat tersebut.