Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat menilai insentif yang diberikan untuk warga yang terkena relokasi ataupun penghuni rusun yang terkenda dampak renovasi masih kurang.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta sedang berupaya untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang mekanisme Penghunian Rumah Susun Sewa Sederhana (rusunawa).
Dalam peraturan terbaru nanti tertuang regulasi tentang pembebasan biaya sewa untuk penghuni rusun yang tergolong warga lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.
Pergub baru ini juga akan mengatur pembebasan sewa bagi warga yang terkena dampak renovasi rusunnya dan masyarakat yang terkena relokasi dari tempat yang tidak layak.
Adapun insentif yang diberikan adalah pembebasan biaya sewa selama tujuh bulan kepada penghuni baru rusun yang terkena relokasi atau penggusuran. Selain itu, bagi penghuni rusun yang direvitalisasi huniannya akan mendapatkan gratis sewa selama 3 bulan.
Pengamat tata kota, Nirwono Joga menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak boleh hanya menawarkan pembebasan sewa rusunawa selama 7 bulan kepada warga yang terkena relokasi. Warga ini harus diakomodasi mata pencahariannya.
"Jika tidak diberikan kerja, gratis selama setahun pun tidak akan berdampak apa-apa. Bahkan, mereka akan menunggak setelah masa gratis ini selesai," kata Nirwono kepada Bisnis pada Kamis (8/2/2018).
Selain itu, bagi penghuni yang terpaksa pindah sementara karena rusunawanya terkena renovasi. pemerintah tidak hanya memberikan pembebasan biaya sewa selama 3 bulan. Akan tetapi, memberikan kepastian kapan revitalisasi rusunawa ini selesai. Hal ini untuk memberikan kepastian mereka ini pindah berapa lama dan menghindari renovasi rusunawa yang mangkrak.