Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ombudsman RI: Gubernur Harus Buka Jalan Jatibaru Raya Tanah Abang Dalam 60 Hari

Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera membuka jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang dalam waktu 60 hari.
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA -- Ombudsman RI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera membuka jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang dalam waktu 60 hari.

Plt. Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan hal itu harus dilakukan setelah pihaknya menemukan empat tindakan maladmistrasi atas kebijakan Pemprov DKI di kawasan pusat perbelanjaan terbesar se-Asia Tenggara tersebut.

Dia melanjutkan Ombudsman RI memberikan waktu selama 30 hari kerja sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan kepada Pemprov DKI.

"Kami minta Pemprov DKI menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin temuan. Setelah diproses, Ombudsman meminta supaya fungsi jalan Jatibaru dikembalikan atau dibuka untuk kendaraan selambat-lambatnya 60 hari ke depan," katanya seusai konferensi pers di kantor Ombudsman Jakarta Raya, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, rentang waktu dua bulan yang diberikan cukup bagi pemerintah Ibu Kota menindaklanjuti LAHP yang telah diberikan. Jika Gubernur DKI tidak melakukan tindakan korektif maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, wajib dilakukan oleh pihak terlapor yaitu Pemprov DKI. Hal ini sesuai dengan UU 37/2008 tentang Ombudsman. Pasal 38 beleid tersebut berisi rekomendasi disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Ayat (2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.

Jika terlapor ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan maka atasan terlapor adalah Presiden Joko Widodo.

"Di pasal 39 UU Ombudsman RI disebutkan kalau terlapor atau atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi, maka ada sanksi karena ranahnya ORI wilayah administratif, maka sanksinya juga administratif," jelasnya.

Empat poin temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum. Adapun, dasar pemeriksaan LAHP yakni laporan masyarakat, yaitu Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.

Fungsi awal dibangunnya Pasar Blok G adalah untuk menampung seluruh PKL di kawasan Tanah Abang. Kondisi pasar Blok G pasca penataan yang dilakukan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Desember 2017 berdampak pada penurunan omzet pedagang sebanyak 50%-60%.

"Kami mendapat informasi masih ada sebanyak 1.000 pedagang di Blok G. Bisnis mereka semakin sepi karena konsumen lebih memilih berbelanja di trotoar dan badan Jalan Jatibaru," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper