Bisnis.com, JAKARTA - Demonstrasi Pengemudi ojek online (Ojol), Gojek-Grab, di depan Istana Presiden masih berlangsung hingga saat ini.
Juru Bicara Aksi sekaligus Perwakilan Demonstrate Einstein Dialektika mengatakan ada tiga tuntutan yang disampaikan.
"Kami minta pemerintah merevisi UU No 22/2009 tentang angkutan Jalan, kepastian RUU Ketenagakerjaan, dan terakhir rasionalitas tarif," katanya di Jalan Medan Merderka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Pertama, dia mengatakan pemerintah harus merevisi pasal 47 ayat 3 di UU 22/2009. Pengemudi ojek online kesulitan karena saat ini sepeda motor tidak masuk dalam kategori kendaraan umum.
Kedua, Pendemo juga meminta pemerintah memastikan posisi kemitraan dalam RUU Ketenagakerjaan. Pasalnya, hubungan antara perusahaan penyediaan layanan aplikasi (Gojek dan Grab) dan pengemudi masih sebatas mitra kerja, bukan karyawan.
"Kemitraan kita belum jelas sampai sekarang. Kita berada di bawah naungan siapa?" imbuhnya.
Baca Juga
Tuntutan terakhir soal tarif. Einstein menuturkan perusahaan seharusnya bisa merasionalisasikan tarif sesuai kebutuhan.
Dikatakan, tarif yang ditetapkan oleh Gojek dan Grab saat ini rata-rata di bawah Rp2.000/km. Menurutnya, pemerintah harus turun tangan dalam penentuan tarif untuk melindungi Pengemudi.
Menurutnya, nilai Rp2000/km atau kurang sangat memberatkan ‘driver’. Nilai tersebut terus berkurang seiring sengitnya persaingan bisnis di antara kedua operator tersebut.
"Idealnya, kami minta tarif dikembalikan seperti 2015 sekitar Rp4.000/km. Sudah ada pembicaraan dengan perusahaan,tetapi enggak Pernah digubris," katanya.