Bisnis.com, JAKARTA - Warga Pulau Pari berencana menggelar demonstrasi lanjutan, jika sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara tak segera dicabut.
Salah satu perwakilan warga Pulau Pari, Sulaiman mengatakan akan kembali unjuk rasa jika dalam waktu 1-2 minggu belum ada keputusan soal pencabutan sertifikat.
"Kami akan gelar demo lanjutan jika belum ada kabar keputusan pencabutan dalam waktu 1-2 minggu. Kemungkinan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang," kata Sulaiman ditemui di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Jalan Taman Jati Baru, Tanah Abang, Senin (16/4/2018).
Warga Pulau Pari menggelar aksi demonstrasi di Kantor Badan Pertanahan DKI Jakarta. Aksi ini merupakan kelanjutan dari Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Ombudsman pada Senin (9/4/2018).
Aksi ini dilakukan untuk mengawal pelaksanaan permintaan tindakan korektif yang termuat dalam hasil pemeriksaan oleh Ombudsman. Selain itu, aksi ini juga untuk menuntut BPN DKI Jakarta menarik/membatalkan semua sertifikat tanah di Pulau Pari.
Ada sekitar 50-70 warga yang ikut dalam demonstrasi kali ini. Warga Pulau Pari yang datang ke BPN DKI dengan menggunakan satu bus dan tiga angkot.
Baca Juga
Tak Ada Hasil
Usai mengelar unjuk rasa selama hampir dua jam, akhirnya lima orang perwakilan warga Pulau Pari bisa bertemu dengan pihak BPN DKI. Namun demikian, pertemuan tersebut tak menghasilkan apapun.
Dihubungi terpisah, Kepala BPN DKI Jakarta, Muhammad Najib Taufieq mengatakan ia tak bisa bertemu warga karena sedang mengikuti rapat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Najib mengatakan tak masalah jika warga bakal mengelar aksi lanjutan.
"Ombudsman kan beri waktu 30 hari, jadi mohon bersabar. Kalau mau demo ya silakan," kata Najib.
Dalam laporanya, Ombudsman menyatakan ada maladministrasi dalam sengketa penerbitan sertifikat tanah di Pulau Pari oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.
Adapun, temuan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan pengabaian kewajiban hukum dalam penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan serta 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Griyanusa.