Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Tempat Usaha, Anggota DPRD Nilai Anies Keliru

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono menilai langkah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub rumah jadi tempat usaha sebagai kekeliruan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan kartu Ok-Otrip, Kamis (14/12/2017)./ Dok.  Diskominfotik Pemprov DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperlihatkan kartu Ok-Otrip, Kamis (14/12/2017)./ Dok. Diskominfotik Pemprov DKI.

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono menilai langkah Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Pergub rumah jadi tempat usaha sebagai kekeliruan.

Menurut dia, Anies Baswedan sebaiknya merevisi aturan tata ruang yang ada sebelum menerbitkan pergub.

"Seharusnya direvisi dulu. Itu juga sudah masuk dalam prolegda (program legislasi daerah) tahun ini," ujar dia, Kamis (3/5/2018).

Gembong juga menyarankan agar aturan buka usaha di rumah tak diberlakukan di semua wilayah DKI. Dia meminta Pemerintah Provinsi DKI memetakan kembali daerah mana yang benar-benar banyak digunakan sebagai usaha rumahan.

”Di daerah tertentu saja karena ada perda tata ruang yang mengatur mana yang boleh dan tidak," kata dia.

Hal itu disampaikan Gembong merespons langkah Anies Baswedan menerbitkan aturan yang memperbolehkan rumah dijadikan sebagai tempat usaha. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan Kecil.

Tata Ruang

Pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengatakan pemerintah DKI harus mengacu pada rencana detail tata ruang yang ada. Jangan sampai, kata dia, aturan tersebut malah menerabas ketentuan yang lain.

"Semua harus seusai dengan aturan," kata dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan penerbitan aturan baru ini akan mendorong revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ). Hal itu, kata dia, dilakukan agar keduanya tak bertentangan.

“Masuk ke pembahasan perda yang rencananya direvisi pada tahun ini,” ucapnya.

Peraturan gubernur ini, kata Sandiaga, dikhususkan untuk mendorong usaha kecil-menengah (UKM) agar semakin bergeliat.

“Ini kami dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu, Apple, Nike, atau Microsoft, semua juga dimulai dari rumah," ujar Sandiaga, Rabu(3/5/2018).

Aturan tersebut diundangkan pada 19 April lalu. Sandiaga menuturkan, yang diperbolehkan membuka usaha di rumah adalah UKM yang baru pertama kali membuka usaha.

Dalam pasal 3 aturan itu disebutkan ketentuan ini tidak berlaku untuk UKM yang merupakan cabang unit usaha atau perusahaan atau afiliasi.

"Ini akan masuk sebagai usaha pertama," ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper