Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan surat edaran terkait target zakat merupakan inisiatif kelurahan di Jakarta Selatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengungkapkan surat edaran tentang target zakat yang tersebar di media sosial telah berlangsung dalam rentang waktu beberapa tahun terakhir.
Dia menambahkan berkat inisiatif tersebut Jakarta Selatan menerima penghargaan berturut-turut dalam hal penerimaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). "Jakarta Selatan itu pemenang berkali-kali karena Bapak Wali Kota [Tri Kurniadi] dan kelurahan concern masalah zakat," kata Sandi, Senin (4/6/2018).
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan imbauan yang bersifat sukarela dan bukan paksaan. "Bentuk kepedulian masyarakat terhadap kaum [yang berhak] dalam balutan bulan suci Ramadan," imbuhnya.
Dia menilai potensi ZIS di Indonesia mencapai Rp150 triliun-Rp200 triliun. Kendati demikian, dari besaran potensi tersebut hanya sekitar Rp8 triliun yang bisa diserap.
Bahkan, Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah (Bazis) DKI hanya menyerap Rp192 miliar pada tahun lalu. Dengan demikian, surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan serapan Bazis yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta.
Baca Juga
"Kita ingin pembangunan ke depan untuk mengurangi kemiskinan [dan] menciptakan lapangan kerja. Tentu kita bisa mobilisasi dana [ZIS untuk kepentingan bersama]," ungkapnya.
Hal ini juga dilakukan untuk bisa menurunkan angka kemiskinan di Jakarta sebesar 1% dalam lima tahun ke depan. Adapun saat ini Badan Pusat Statistik mencatat angka kemiskinan DKI Jakarta cenderung stagnan dalam beberapa tahun terakhir di sebesar 3,78%.
Sementara itu, Ketua Bazis DKI Jakarta, Zahrul Wildan mengatakan tujuan surat edaran dari beberapa kelurahan di Jakarta Selatan tersebut untuk menindaklanjuti Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan (GAR) Tahun 1439 H/2018 tertanggal 17 Mei tahun ini. "Ini imbauan, bersifat sukarela dan tidak memaksa," kata Zahrul kepada Bisnis, Minggu (3/6/2018).
Seperti diketahui, telah beredar di media sosial surat edaran yang diterbitkan oleh beberapa Kelurahan Jakarta Selatan. Dalam surat edaran Kelurahan Ciganjur, Jakarta Selatan menyebutkan target penerimaan zakat pada tahun ini di kawasan tersebut mencapai Rp94,5 juta. Dengan demikian, per rukun tetangga (RT) diharapkan bisa terkumpul Rp1,5 juta.
Adapun target penerimaan zakat ini di setiap kawasan, semisal Kelurahan Cilandak Barat diimbau bisa mengumpulkan dana senilai Rp1 juta per RT. Selain itu, Kelurahan Joglo juga diimbau bisa mendapatkan dana senilai Rp1 juta per RT di kawasannya.
Menurutnya, tidak ada sanksi bagi pihak kelurahan yang belum bisa mencapai nilai dari imbauan tersebut. "Bila tidak tercapai tidak apa-apa, jangan dipaksain. Ini hanya untuk mengakomodasi warga Jakarta yang ingin membayar zakatnya pada Ramadan," ungkapnya.
Dia menambahkan zakat yang terkumpul dari kelurahan ini pada akhirnya akan diserahkan kepada Bazis DKI. Adapun zakat yang terkumpul ini akan digunakan untuk berbagai keperluan yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat. "Dana ini akan masuk ke Bazis, tujuannya untuk kepentingan warga DKI juga seperti membangun masjid, santunan ketika ada kebakaran, dan lain-lain," imbuhnya.
Bazis DKI Jakarta menilai pada Ramadan tahun ini lembaga pengelolaan ZIS tersebut bisa mengumpulkan zakat hingga mencapai Rp10 miliar. Adapun mayoritas porsi zakat yang terkumpul ini didapatkan dari pegawai negeri sipil (PNS) sebesar 60%. Selain itu, sebagian zakat ini terkumpul dari swasta dan masyarakat.
Lebih lanjut, Walikota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk memotivasi pihak kelurahan agar bekerja maksimal. "Ini kan GAR sudah rutin, tidak perlu diributkan. Saya bingung kok ribut, maksudnya ada apa ini," kata Tri kepada Bisnis, Minggu (3/6/2018).
Tri menduga ada beberapa pihak yang menafsirkan surat edaran ini secara berbeda sehingga muncul polemik terhadap persoalan tersebut. "Ini hanya imbauan, bukan suatu keharusan [yang bersifat targeting] dan memaksa. Warga menyumbang zakat berapa pun akan diterima," ujarnya.