Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Segel 932 Bangunan di Pulau D Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta untuk menyegel ratusan bangunan yang berdiri di atas pulau D Reklamasi di Teluk Jakarta.
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Reklamasi Teluk Jakarta Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta untuk menyegel ratusan bangunan yang berdiri di atas pulau D Reklamasi di Teluk Jakarta.

"Sekarang 7 Juni bertepatan dengan 22 Ramadan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan karena tidak memiliki izin," kata Anies, Kamis (7/6/2018).

Penyegelan tersebut dilakukan lantaran hak pengolahan lahan (HPL) pulau reklamasi tersebut tercatat atas nama Pemprov DKI. Anies menuturkan jumlah properti yang disegel ada 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah, 212 rumah kantor (rukan) dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal.

Dikatakan, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan kepada semua pihak. Bukan hanya tegak kepada mereka yang kecil dan lemah, tetapi kepada mereka yang besar dan kuat.

"Kami ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada," ucapnya.

Proses penyegelan yang dilakukan langsung di pulau D berjalan tanpa hambatan. Petugas Satpol PP, lanjutnya, telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya. Ke depan, Anies meminta semua perusahaan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Jangan dibalik, jangan membangun dahulu baru mengurus izin. Pastikan ada ada izin dulu baru bangun. Pastikan semua sesuai dengan tata kelola yang ada," imbuhnya.

Penyegelan dilakukan lantaran ada pelanggaran, yaitu bangunan berjenis rukan dan rumah tinggal yang berdiri tegak di pulau D. Properti tersebut dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah (PT KNI), anak usaha PT Agung Sedayu Group.

Meski sudah mengantongi konsesi reklamasi untuk pulau A-E, PT KNI tidak diperbolehkan mendirikan bangunan lantaran status lahan tersebut belum jelas, lantaran tak ada dasar hukum penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.

Apalagi, Anies sudah menginstruksikan agar bawahannya menarik pembahasan raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang Pantai Utara Jakarta dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI. Syarat-syarat penerbitan IMB serta pendirian bangunan seharusnya ditetapkan di dua beleid tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper