Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sky Bridge Selesai, Jalan Jatibaru Raya Dibuka Lagi untuk Kendaraan Umum

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan membuka kembali Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang untuk kendaraan umum. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu jembatan penghubung atau sky bridge harus terbangun terlebih dahulu.
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (2/5)./Antara
Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar Jalan Jati Baru, kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa (2/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan akan membuka kembali Jalan Jati Baru Raya Tanah Abang untuk kendaraan umum. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu jembatan penghubung atau sky bridge harus terbangun terlebih dahulu.

"Pembukaannya [Jalan Jati Baru Raya] setelah sky bridge selesai. Insyaallah," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (6/6/2018).

Dia menuturkan pembangunan sky bridge akan dieksekusi oleh PD Pembangunan Sarana Jaya. Menurutnya, saat ini BUMD tersebut tengah melaksanakan lelang guna mencari kontraktor.

Terkait dana, Sandi sudah menginstruksikan agar Sarana Jaya mau menalangi terlebih dahulu karena APDB belum cair.

Sarana Jaya akan menggelar sosialisasi pembangunan sky bridge setelah Lebaran.

"Ini mereka ada beberapa masukan, ada beberapa penyesuaian, kita harapkan juga nanti setelah lebaran. Sesuai dengan sky bridge-nya selesai, kita mulai lakukan relokasi dari pedagang di Blok G," imbuhnya.

Sandi mengatakan telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pembangunan sky bridge.

"Dishub tadi menyampaikan bahwa Pak Dirlantas sendiri sudah dilaporkan dan beliau akan berkoordinasi, memahami bahwa begitu pembangunan sky bridge berlangsung ya tentunya kita akan terus berkoordinasi," jelasnya.

Menanggapi lambatnya langkah antisipasi tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa bekerja sendiri menata Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Menurut Dominikus, itu sebabnya Pemprov DKI dan Kepolisian harus bekerja sama sesuai kewenangan dan peran masing-masing. Peran keduanya diatur dalam dua undang-undang yang bukan untuk dipertentangkan melainkan supaya saling melengkapi.

Dominikus menjelaskan Pemprov DKI dan polisi sama-sama berwenang mengatur Jalan Jatibaru Raya. Pasal 52 ayat 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan, izin pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan Ibu Kota Jakarta ditetapkan oleh gubernur.

Di sisi lain, Kepolisian memegang otoritas melakukan rekayasa lalu lintas seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper